- Menyatakan Terdakwa Sunarto bin Alm Juni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Kepabeanan?,sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sunarto bin Alm Juni oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)jika Terdakwa tidak membayardenda sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan / atau pendapatan Para Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rifdah Juniarti Hasmi, Hakim Anggota Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Panitera | Panitera Pengganti Syaiful Islami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.1 (satu) unit sarana pengangkut KM. JASMIEN; 2.Muatan KM. JASMIEN berupa pasir timah sebanyak422 (empat ratus dua puluh dua) karung karung @ 50 Kg; 3.1 (satu) buah Handphone satelit merk ?Inmarsat? warna abu-abu dengan nomor IMEI : 353032-04-156739-3; 4.1 (satu) buah Buku Pelaut dengan Nomor : F098596 a.n. SUNARTO yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok pada tanggal 05 Desember 2016 dan diperpanjang oleh KSOP Belawan pada tanggal 29 Juli 2019 berlaku hingga 28 Juli 2021; 5.1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor C4/AL.820/212/XI P/TJ/KSOP.TBK-20; 6.1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal KM. JASMIEN yang dikeluarkan pada tanggal 25 November 2020 di Tanjung Balai Karimun; 7.1 (satu) lembar Manifest KM. JASMIEN yang dikeluarkan pada tanggal 25 November 2020 di Tanjung Balai Karimun; 8.1 (satu) lembar surat pernyataan nakhoda yang dikeluarkan pada tanggal 25 November 2020 di Tanjung Balai Karimun; 9.1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 1248/PPe yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2020 di Selatpanjang dan berlaku hingga 15 Januari 2021; 10.1 (satu) lembar Pas Besar Sementara KM. JASMIEN dengan Nomor AL.520/88/15/KSOP.SLP-2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2020 di Selatpanjang dan berlaku hingga 15 Januari 2021; 11.1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 mil) a.n. SUNARTO dengan Nomor : PK.876/004/VI/KPL.PLS-2008 yang dikeluarkan tanggal 13 Juli 2008di Pulau Sambu; 12.1 (satu) buah buku Laporan Pemeriksaan Peralatan Radio Kapal Isi Kotor 35 s/d 300 GT (100 s/d 850 M3 dengan Nama Kapal : KM. JASMIEN dan Nomor Register: 1248/ppe berwarna kuning; 13.1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan Nomor : AL.502/139/08/KSOP.SLP-2020 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas IV Selatpanjang,pada tanggal 16 Oktober 2020 di Selatpanjang dan berlaku hingga 15 Januari 2021; 14.1 (satu) lembar Lampiran Perlengkapan untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Nomor : AL.502///KSOP.SLP-2020 yang di terbitkan oleh KSOP Kelas IV Selat Panjang pada tanggal 16 Oktober 2020; 15.1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara dengan Nomor: AL.509/139/07/KSOP.SLP-2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2020 di Selatpanjang dan berlaku hingga 15 Januari 2021; 16.1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Kapal dengan Nomor: AL.501/139/07/KSOP.SLP-2020 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas IV Selat Panjang pada tanggal 16 Oktober 2020 di Selatpanjang dan berlaku hingga 15 Januari 2021; 17.1 (satu) lembar Lampiran Sertifikat Keselamatan dengan Nomor : AL.501///KSOP.SLP-2020 yang diterbitkan olehKSOP Kelas IV Selat Panjang pada tanggal 16 Oktober 2020; 18.1 (satu) buah buku Kesehatan Kapal a.n. KM JASMIEN; 19.1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri a.n. KM. JASMIEN dengan Nomor: 552/DPHB-KBD.3/2433 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau pada tanggal 30 September 2020 di Pekanbaru dan berlaku hingga 29 Desember 2020; 20.1 (satu) lembar scan Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat dengan Nomor : AL.003/B.22/DPHByang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau di Pekanbaru pada tanggal 06 Juli 2007; 21.1 (satu) lembar Inspection Certificate Fire Extinguishera.n. KM. JASMIEN dengan Nomor : 0178 yang diterbitkan oleh PT. BATAM MARINE INDOBAHARI di Karimun pada tanggal 20 November 2020; 22.1 (satu) lembar Sertifikat Izin Karantina a.n. KM. JASMIEN yang diterbitkan oleh KKP Tanjung Balai Karimun pada tanggal 07 Mei 2020; 23.4 (empat) lembar kartu Kewaspadaan Kesehatan; 24.1 (satu) buah peta Laut Natuna; 25.1 (satu) buah AIS merk ?ICOM? berwarna hitam dengan nomor seri 05006141; 26.1 (satu) buah kompas merk ?RITCHIE? berwarna hitam; 27.1 (satu) buah GPS/WAAS NAVIGATOR merk ?Furuno? warna cokelat dengan type ?GP-32? dan serial number : 3446-5300; 28.1 (satu) buah GPS NAVIGATOR merk ?Furuno? warna cokelat dengan type ?GP-31? dan serial number : 6425-2249; 29.1 (satu) buah radio merk ?KENWOOD? berwarna hitam dengan type ?TM-281A? dan serial number : B4B01012; 30.1 (satu) buah antenna GPS dengan merk ?Furuno? type ?GPA- 07? dan serial number : 520427. 31.Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dalam pecahan Rp50.000,-; 32.1 (satu) buah Handphone merk ?Vivo? model Y12 warna biru metalik dengan nomor telepon 082268340873 dan nomor IMEI 1: 867481044094872, IMEI 2 : 867481044094864; 33.1 (satu) buah Handphone merk ?Nokia? warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357736101320784, IMEI 2 : 357736101370789; Dirampas Untuk Negara; 34.1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu kehijauan ; 35.1 (satu) buah dompet merk ?Deckese? berwarna hitam; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 36.1 (satu) buah e-KTP dengan NIK : 2102070910760003 a.n. SUNARTO yang diterbitkan di Karimun pada tanggal 18 September 2018 dan berlaku seumur hidup; 37.1 (satu) buah Paspor dengan nomor : B8980960 a.n. SUNARTO yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Selatpanjang pada tanggal 16 Januari 2018 dan berlaku sampai dengan 16 Januari 2023; Dikembalikan Kepada Terdakwa SUNARTO Bin Alm JUNI; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik11580