- Menyatakan Terdakwa M. Nor Bin Jantenmai (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kepabeanan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sarana pengangkut KM. DELLEN JAYA;
- Muatan KM. DELLEN JAYA berupa Pasir Timah sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh karung) @50 kg;
- 1 (satu) unit kompas dengan merk ?hanglipai? berwarna putih;
- 1 (satu) unit GPS NAVIGATOR dengan merk ?FURUNO? dan nomor seri: 6449-1787 berwarna abu-abu;
- 1 (satu) unit Antenna GPS dengan merk ?Matsutec? berwarna putih kekuningan;
- 1 (satu) lembar Peta Laut Natuna Nomor 38;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar kapal KM. DELLEN JAYA dengan nomor C.10.5.KSOP.II.WK/54/XII/2020 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas II Tanjung Buton tanggal 20 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyatan Nakhoda Tentang Keberangkatan Kapal dengan nama kapal KM. DELLEN JAYA tanggal 20 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (Crew List) KM. DELLEN JAYA dan Daftar Barang-Barang / Manifest tanggal 20 Desember 2020;
- 2 (dua) lembar Pas Besar DELLEN JAYA yang diterbitkan oleh KSOP Selatpanjang pada tanggal 03 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri nomor 1124/PPe yang diterbitkan oleh KSOP Selatpanjang pada tanggal 12 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan nomor PK.002/17/09/KSOP.NPG-2020 nama kapal KM. DELLEN JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 17 September 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang nomor PK.103/22/04/KSOP.NPG-2020 nama kapal KM. DELLEN JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 22 April 2020;
- 3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang nomor PK.002/10/06/KSOP.NPG-2020 nama kapal KM. DELLEN JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 10 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal nomor PK.103/11/06/KSOP.NPG-2020 nama kapal DELLEN JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 11 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Perhubungan nomor 895/DISHUB-RIAU/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Laporan Penempatan Kapal Pelra ? Dalam Trayek Tramper;
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Perhubungan nomor 995/DISHUB-RIAU/2020 tanggal 15 Januari 2021 perihal Laporan Penempatan Kapal Pelra ? Dalam Trayek Tramper;
- 1 (satu) lembar Inspection Certificate Fire Extinguisher dengan nama kapal KM. DELLEN JAYA tanggal 09 April 2020;
- 1 (satu) buah Kesehatan Kapal KM. DELLEN JAYA;
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk ?StrawBerry? model ?S1272? warna hitam dengan nomor IMEI 1: 869276026308664 dan IMEI 2: 869276026512661;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam dengan merk ?Giorgio Armani?;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam dengan merk ?Hodo?;
- 1 (satu) unit powerbank berwarna putih dengan merk ?Robot?;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) a.n. M. NOR nomor PK.658/017/III/KPL.PLS-2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu pada tanggal 13 Maret 2008;
- 1 (satu) buah e-KTP dengan NIK : 1403040405628998 a.n. M. NOR yang diterbitkan di Kepulauan Meranti pada tanggal 27 Oktober 2020 dan berlaku hingga seumur hidup;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK 1403040405628998 a.n. M. NOR yang diterbitkan di Kepulauan Meranti pada tanggal 02 September 2013 dan berlaku sampai dengan 04 Mei 2018;
- 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Britama dengan nomor 5221 8450 2973 5503 berlaku hingga November 2023;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ronal Roges Simorangkir, Br Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa M. Nor Bin Jantenmai (Alm); 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik15474