- Menyatakan Terdakwa Muhamad Kadafi Alias Dapi Bin Kadir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit boat warna biru;
- 1 (satu) unit mesin gantung merk Mercury 60 PK;
- 2 (dua) buah jerigen warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru beserta kartu
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina Qing Shan warna hijau dengan berat kotor 1.047 (seribu empat puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina Qing Shan warna hijau dengan berat kotor 1.060 (seribu enam puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina Qing Shan warna hijau dengan berat kotor 1.069 (seribu enam puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina Qing Shan warna hijau dengan berat kotor 1.066 (seribu enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah box warna merah bertuliskan Marina Cooler.
- 2 (dua) buah jaring;
- 1 (satu) buah besi pemberat;
- 1 (satu) unit hand phone merk vivo warna hitam dalam keadaan pecah dan rusak.
- 1 (satu) unit mesin gantung merk Yamaha 40 PK;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ronal Roges Simorangkir, Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa |
Panitera | Panitera Penggantironny Erlando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Abu Hasan Alias Buyung Bin Basri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik3516