- Menyatakan Terdakwa Suwito Als Gondrong Bin Parno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Beratnya 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jaket warna hitam
- Narkotika golongan I Jenis shabu dengan berat kotor 7,6 gram dengan rincian :
- 1 (satu) plastic klip warna bening yang terdapat tulisan H yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah plastic klip warna putih bening dengan rincian :
- 1 (satu) buah klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,55 gram.
- 1 (satu) buah klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,55 gram
- 1 (satu) buah klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,55 gram.
- 1 (satu) plastic klip warna bening yang terdapat tulisan 1 F yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip warna putih bening dengan rincian :
- 1 (satu) buah klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 1,05 gram.
- 1 (satu) buah klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 1,05 gram
- 1 (satu) buah klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 1,05 gram
- 1 (satu) buah klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 1,05 gram
- 1 (satu) plastic klip warna bening yang terdapat tulisan S yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah plastic klip warna putih bening dengan rincian.
- 1 (satu) buah klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram
- 1 (satu) buah klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram
- 1 (satu) buah klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram
- 1 (satu) plastic klip warna bening yang terdapat tulisan H yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,55 gram;
- 1 (satu) buah kartu simcard dengan nomor 085792273788;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna gold dan Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha Mio warna putih hitam nopol AE 5848 QB beserta STNK an. Purnomo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00, (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGAWI Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mukhlisin, Hakim Anggota Ariandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara;. dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Statistik9312