- Menyatakan Terdakwa Bryan Asda Saputra Bin Andri Setyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN NGAWI Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mukhlisin, Hakim Anggota Ariandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah botol bekas Fanta dengan tutup botol terdapat 2 (dua) buah lubang dimana 1 (satu) buah lubang terpasang 1 (satu) sedotan warna putih dan 1 (satu) lubang terdapat 1 (satu) buah sedotan warna putihyang terpasang 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang diduga terdapat sisa kerak Narkotika Golongan I bukan tananman jenis Sabu; - 1 (satu) buah dusbok handphone merk Vivo yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 (Nol Koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (Nol Koma tiga puluh) gram, 3 (tiga) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 0,27 (Nol Koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, 1 (satu) sedotan plastik warna putih (serok dan 1 (satu) buah kartu simcard dengan nomor 087860947325); dimusnahkan - 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna rose gold; dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Statistik13720