- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Kristen yang telah dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cirebon dalam Akta Perkawinan Nomor 3274-KW-22102018-0001 tanggal 22 Oktober 2018 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kewajiban bagi Penggugat Konvensi untuk tetap memberikan biaya nafkah, pemeliharaan dan pendidikan bagi Kimberly Gwyneth Tanimo, Perempuan, lahir di Kota Cirebon tanggal 24 September 2019;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon untuk dicatat dan didaftarkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan/atau Tergugat Konvensi untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Putusan ini berkekuatan Hukum tetap, guna dicatat dalam register perkawinan yang bersangkutan maupun dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai wali asuh anak dari Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama KIMBERLY GWYNETH TANIMO, perempuan umur 1 tahun 7 bulan;
- Menetapkan uang nafkah pemeliharaan dan pendidikan bagi KIMBERLY GWYNETH TANIMO sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per bulan, sampai anak tersebut dewasa;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 305.000,00 (tiga ratus lima ribu Rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, Br Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Elfian Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Cbn
Statistik15359