- Menyatakan Terdakwa I. Ngadinem Als. Ndok Yem Binti Subadi, Terdakwa II. Sukini Binti Suparman, dan Terdakwa III. Muhawin Bin Slamet tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ngadinem Als. Ndok Yem Binti Subadi, Terdakwa II. Sukini Binti Suparman, dan Terdakwa III. Muhawin Bin Slamet oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 ( enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kendaraan avanza warna hitam dengan Nomor Polisi AD 1012 AH besrta kunci kontak dan STNK atas nama PT Mahkota Baru Taksi;
- 1 (satu) buah dasbook HP merk Vivo Y95 warna aurora red;
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y95 beserta SIM cardnya dengan nomor 082257800408;
- 1 (satu) buah dasbook HP merk Oppo A5S warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo A5S warna hitam beserta SIM Cardnya dengan nomor 085955095490;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN NGAWI Nomor 208/Pid.B/2019/PN Ngw |
|
Nomor | 208/Pid.B/2019/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erianto Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Suparta Winata, Br Hakim Anggota Reza Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agi Sasono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I? Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Supanto; Dikembalikan kepada saksi Ririn Irawati; Dikembalikan kepada saksi Indah Nur Hidayati; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/2019/PN Ngw
Statistik12812