- Menyatakan bahwa Terdakwa I Kadri alias Rian bin Basri, Terdakwa II Edwin Randika alias Wiwin bin Marrang, Terdakwa III Supriadi alias botak bin Supian, Terdakwa IV Saso bin alm. Sarabu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes? sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kadri alias Rian bin Basri, Terdakwa II Edwin Randika alias Wiwin bin Marrang, Terdakwa III Supriadi alias botak bin Supian, Terdakwa IV Saso bin alm. Sarabu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000,000,00 (limpa puluh juta) rupiah, jika Para Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan Para Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sarana pengangkut SB. TANPA NAMA ;
- 1 (satu) set kunci kontak SB. TANPA NAMA;
- 1 (satu) unit power inverter;
- 1 (satu unit) handphone berwarna hitam dengan merk ?Nokia? dengan nomor IMEI 1 : 357296089537941 dan IMEI 2 : 357296089587946
- 1 (satu unit) handphone berwarna hitam dengan merk ?Samsung Galaxy S7 Edge? dengan nomor IMEI 1 : 358982079442957/01 dan IMEI 2 : 358983079442955/01.
- Muatan SB. TANPA NAMA berupa :
- Rokok (SKM) merk ?SOL Bold? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1407 slop @10 bks @20 btg;
- Rokok (SKM) merk ?REXO? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 50 slop @10 bks @20 btg;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Martell Gordon Bleu? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 karton @12 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Martell V.S.O.P? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @12 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Bacardi? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 16 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Bacardi? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jameson? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 karton @12 botol @750 ml @40%;?
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jameson? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Bombay Sapphire? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 karton @12 botol @750 ml @47%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Johnnie Walker Black Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 24 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Johnnie Walker Red Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 31 karton @12 botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Singleton? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 karton @6 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jack Daniel?s? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8 karton @12 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jack Daniel?s? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 karton @12 botol @1000 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Myers?s Jamaica Rum? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 110 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jose Cuervo? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 42 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Absolut Vodka? tanpa dilekati pita cukai 6 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Baileys? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 karton @12 botol @1000 ml @17%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Chivas Regal? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 karton @6 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Chivas Regal? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 karton @12 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?The Original Gordon?s? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 18 karton @12 botol @750 ml @37.5%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Glenfiddich? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 22 karton @12 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Glenfiddich? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Glenfiddich? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Carlo Rossi? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15 karton @12 botol @750 ml @11.5%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jagermeister? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 14 karton @12 botol @700 ml @35%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Tanqueray? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @12 botol @750 ml @47,3%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?SO LE CA? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @12 botol @750 ml @13,5%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Martini? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 karton @12 botol @750 ml @7.5%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Hennesey Black? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 karton @12 botol @1000 ml @43%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Hendrik?s Gin? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 karton @12 botol @700 ml @41,4%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Macallan Terra? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @6 botol @700 ml @43,8%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Macallan Enigma? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 karton @6 botol @700 ml @44,9%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Hibiki Suntory Whiski? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12 karton @6 botol @700 ml @43%.
- 1 (satu) buah bendera Indonesia;
- 2 (dua) buah bendera Isyarat;
- 1 (satu) buah papan nama KM. CAHAYA KURNIA I;
- 1 (satu) buah cap KM. CAHAYA KURNIA I;
- 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara CAHAYA KURNIA I dengan nomor AL.205/11/07/KSOP-BAA.2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020 dan berlaku sampai dengan 12 Oktober 2020;
- 2 (dua) lembar Surat Ukur Internasional CAHAYA KURNIA I dengan nomor 1345/PPe yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020 dan berlaku sampai dengan 12 Oktober 2020;
- 3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang CAHAYA KURNIA I dengan nomor AL.501/12/3/KSOP.BAA-2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara CAHAYA KURNIA I dengan nomor PK.001/4/03/KSOP-BAA-2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang CAHAYA KURNIA I dengan nomor PK.102/06/14/KSOP-BAA.2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang CAHAYA KURNIA I dengan nomor PK.001/11/04/KSOP-BAA-2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020;
- 1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum CAHAYA KURNIA I dengan nomor : AL.304/14/8/KSOP.BAA-2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar a.n. KM CAHAYA KURNIA I dengan nomor C.11.2.3-KP.I-WK/002/IX/2020 yang diterbitkan oleh KSOP Khusus Batam pada tanggal 09 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar a.n. KM VIRGO dengan nomor C.11.2.3-KP.I-WK/002/IX/2020 yang diterbitkan oleh KSOP Khusus Batam pada tanggal 10 November 2020;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. CAHAYA KURNIA I;
- 1 (satu) set Outward Manifest KM. CAHAYA KURNIA I;
- 1 (satu) lembar dokumen CAHAYA KURNIA I yang berisikan Last Port of Call dan Next Port of Call;
- 11 (sebelas) lembar Crew List CAHAYA KURNIA I dengan nakhoda WAHIYUDIN;
- 1 (satu) lembar Notice Under Section 24 KM. CAHAYA KURNIA I tanggal 09 Desember 2020;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. SEHATI JAYA;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar KM. SEHATI JAYA NO. 491/PPe dengan nomor : C.11.4.1-KP.I-WK/017/XII/2020 yang diterbitkan oleh KSOP Khusus Batam pada tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nakhoda a.n. WAHIYUDDIN, KM. SEHATI JAYA tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal KM. SEHATI JAYA tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Manifest KM. SEHATI JAYA dengan NIL CARGO tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C6699084 a.n. ZAMRI yang diterbitkan di Kuala Tungkal pada tanggal 04 September 2020 dan berlaku sampai dengan 04 September 2025;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C4725296 a.n. ANGGI PRAMUDIAN yang diterbitkan di Batam pada tanggal 16 September 2019 dan berlaku sampai dengan 16 September 2024;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor B8027308 a.n. ASKAR ARISANDI yang diterbitkan di Batam pada tanggal 21 Desember 2017 dan berlaku sampai dengan 21 Desember 2022;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C6144127 a.n. ARDIYANSYAH yang diterbitkan di Batam pada tanggal 27 Desember 2019 dan berlaku sampai dengan 27 Desember 2024;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C2770027 a.n. WAHIYUDIN yang diterbitkan di Batam pada tanggal 25 Januari 2019 dan berlaku sampai dengan 25 Januari 2024;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C4548887 a.n. IBNU SYAKIR DRAJAT yang diterbitkan di Tembilahan pada tanggal 22 Agustus 2019 dan berlaku sampai dengan 22 Agustus 2024;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C0374098 a.n. RAHMATULLAH yang diterbitkan di Selat Panjang pada tanggal 16 Mei 2018 dan berlaku sampai dengan 16 Mei 2023;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor B9045034 a.n. HUSIN BIN HASAN yang diterbitkan di Belakang Padang pada tanggal 08 Maret 2018 dan berlaku sampai dengan 08 Maret 2023;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C7259596 a.n. AHMADI yang diterbitkan di Tembilahan pada tanggal 03 November 2020 dan berlaku sampai dengan 03 November 2025;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C0322504 a.n. TUDENG yang diterbitkan di Batam pada tanggal 23 Juli 2018 dan berlaku sampai dengan 23 Juli 2023;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C0877905 a.n. HERMAN yang diterbitkan di Batam pada tanggal 04 September 2018 dan berlaku sampai dengan 04 September 2023;
- 1 (satu) lembar fotokopi e-KTP a.n. SUPRIADI dengan NIK : 2171024807839006 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 26 Februari 2019 yang berlaku hingga seumur hidup.
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo, Hakim Anggota Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Panitera | Panitera Pengganti Syaiful Islami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara No. 47/Pid.Sus/2021/PN Tbk atas nama Para Terdakwa Hasbiadi bin Kusnadi dan Niky bin Alm. Danny 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik15262