- Menyatakan bahwa Terdakwa I Hasbiadi bin Kusnadi dan Terdakwa II Niky bin Alm. Danny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes? sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hasbiadi bin Kusnadi dan Terdakwa II Niky bin Alm. Danny oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000,000,00 (limpa puluh juta) rupiah, jika Para Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan Para Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sarana pengangkut SB. TANPA NAMA;
- 1 (satu) set kunci kontak SB. TANPA NAMA;
- 1 (satu) unit power inverter;
- 1 (satu unit) handphone berwarna hitam dengan merk ?Nokia? dengan nomor IMEI 1 : 357296089537941 dan IMEI 2 : 357296089587946;
- 1 (satu unit) handphone berwarna hitam dengan merk ?Samsung Galaxy S7 Edge? dengan nomor IMEI 1 : 358982079442957/01 dan IMEI 2 : 358983079442955/01;
- Muatan SB. TANPA NAMA berupa :
- Rokok (SKM) merk ?SOL Bold? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1407 slop @10 bks @20 btg;
- Rokok (SKM) merk ?REXO? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 50 slop @10 bks @20 btg;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Martell Gordon Bleu? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 karton @12 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Martell V.S.O.P? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @12 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Bacardi? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 16 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Bacardi? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jameson? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 karton @12 botol @750 ml @40%;?
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jameson? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Bombay Sapphire? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 karton @12 botol @750 ml @47%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Johnnie Walker Black Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 24 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Johnnie Walker Red Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 31 karton @12 botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Singleton? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 karton @6 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jack Daniel?s? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8 karton @12 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jack Daniel?s? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 karton @12 botol @1000 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Myers?s Jamaica Rum? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 110 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jose Cuervo? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 42 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Absolut Vodka? tanpa dilekati pita cukai 6 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Baileys? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 karton @12 botol @1000 ml @17%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Chivas Regal? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 karton @6 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Chivas Regal? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 karton @12 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?The Original Gordon?s? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 18 karton @12 botol @750 ml @37.5%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Glenfiddich? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 22 karton @12 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Glenfiddich? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 botol @700 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Glenfiddich? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 karton @12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Carlo Rossi? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15 karton @12 botol @750 ml @11.5%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jagermeister? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 14 karton @12 botol @700 ml @35%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Tanqueray? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @12 botol @750 ml @47,3%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?SO LE CA? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @12 botol @750 ml @13,5%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Martini? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 karton @12 botol @750 ml @7.5%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Hennesey Black? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 karton @12 botol @1000 ml @43%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Hendrik?s Gin? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 karton @12 botol @700 ml @41,4%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Macallan Terra? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @6 botol @700 ml @43,8%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Macallan Enigma? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 karton @6 botol @700 ml @44,9%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Hibiki Suntory Whiski? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12 karton @6 botol @700 ml @43%.
- 1 (satu) buah bendera Indonesia;
- 2 (dua) buah bendera Isyarat;
- 1 (satu) buah papan nama KM. CAHAYA KURNIA I;
- 1 (satu) buah cap KM. CAHAYA KURNIA I;
- 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara CAHAYA KURNIA I dengan nomor AL.205/11/07/KSOP-BAA.2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020 dan berlaku sampai dengan 12 Oktober 2020;
- 2 (dua) lembar Surat Ukur Internasional CAHAYA KURNIA I dengan nomor 1345/PPe yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020 dan berlaku sampai dengan 12 Oktober 2020;
- 3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang CAHAYA KURNIA I dengan nomor AL.501/12/3/KSOP.BAA-2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara CAHAYA KURNIA I dengan nomor PK.001/4/03/KSOP-BAA-2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang CAHAYA KURNIA I dengan nomor PK.102/06/14/KSOP-BAA.2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang CAHAYA KURNIA I dengan nomor PK.001/11/04/KSOP-BAA-2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020;
- 1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum CAHAYA KURNIA I dengan nomor : AL.304/14/8/KSOP.BAA-2020 yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal 14 April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar a.n. KM CAHAYA KURNIA I dengan nomor C.11.2.3-KP.I-WK/002/IX/2020 yang diterbitkan oleh KSOP Khusus Batam pada tanggal 09 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar a.n. KM VIRGO dengan nomor C.11.2.3-KP.I-WK/002/IX/2020 yang diterbitkan oleh KSOP Khusus Batam pada tanggal 10 November 2020;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. CAHAYA KURNIA I;
- 1 (satu) set Outward Manifest KM. CAHAYA KURNIA I;
- 1 (satu) lembar dokumen CAHAYA KURNIA I yang berisikan Last Port of Call dan Next Port of Call;
- 11 (sebelas) lembar Crew List CAHAYA KURNIA I dengan nakhoda WAHIYUDIN;
- 1 (satu) lembar Notice Under Section 24 KM. CAHAYA KURNIA I tanggal 09 Desember 2020;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. SEHATI JAYA;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar KM. SEHATI JAYA NO. 491/PPe dengan nomor : C.11.4.1-KP.I-WK/017/XII/2020 yang diterbitkan oleh KSOP Khusus Batam pada tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nakhoda a.n. WAHIYUDDIN, KM. SEHATI JAYA tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal KM. SEHATI JAYA tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Manifest KM. SEHATI JAYA dengan NIL CARGO tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C6699084 a.n. ZAMRI yang diterbitkan di Kuala Tungkal pada tanggal 04 September 2020 dan berlaku sampai dengan 04 September 2025;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C4725296 a.n. ANGGI PRAMUDIAN yang diterbitkan di Batam pada tanggal 16 September 2019 dan berlaku sampai dengan 16 September 2024;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor B8027308 a.n. ASKAR ARISANDI yang diterbitkan di Batam pada tanggal 21 Desember 2017 dan berlaku sampai dengan 21 Desember 2022;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C6144127 a.n. ARDIYANSYAH yang diterbitkan di Batam pada tanggal 27 Desember 2019 dan berlaku sampai dengan 27 Desember 2024;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C2770027 a.n. WAHIYUDIN yang diterbitkan di Batam pada tanggal 25 Januari 2019 dan berlaku sampai dengan 25 Januari 2024;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C4548887 a.n. IBNU SYAKIR DRAJAT yang diterbitkan di Tembilahan pada tanggal 22 Agustus 2019 dan berlaku sampai dengan 22 Agustus 2024;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C0374098 a.n. RAHMATULLAH yang diterbitkan di Selat Panjang pada tanggal 16 Mei 2018 dan berlaku sampai dengan 16 Mei 2023;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor B9045034 a.n. HUSIN BIN HASAN yang diterbitkan di Belakang Padang pada tanggal 08 Maret 2018 dan berlaku sampai dengan 08 Maret 2023;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C7259596 a.n. AHMADI yang diterbitkan di Tembilahan pada tanggal 03 November 2020 dan berlaku sampai dengan 03 November 2025;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C0322504 a.n. TUDENG yang diterbitkan di Batam pada tanggal 23 Juli 2018 dan berlaku sampai dengan 23 Juli 2023;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C0877905 a.n. HERMAN yang diterbitkan di Batam pada tanggal 04 September 2018 dan berlaku sampai dengan 04 September 2023;
- 1 (satu) lembar fotokopi e-KTP a.n. SUPRIADI dengan NIK : 2171024807839006 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 26 Februari 2019 yang berlaku hingga seumur hidup.
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo, Hakim Anggota Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Panitera | Panitera Pengganti Syaiful Islami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ADI PUTRA Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir di dalam berkas perkara Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa HASBIADI bin KUSNADI; Dikembalikan saksi SUPRIADI alias BOTAK bin SUPIAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik10654