- Menyatakan Terdakwa Agus Suprianto Als Agus Bin Herman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memberi sarana untuk melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Absolut Revo Warna Biru tanpa menggunakan nomor polisi / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- 1 (Satu) unit mesin cukur merk wahl super taper warna hitam silver;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 1 warna hitam;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 2 warna hitam;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 3 warna hitam;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 4 warna hitam;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 6 warna hitam;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 8 warna hitam;
- 1 (Satu) buah obeng warna hitam;
- 1 (Satu) buah kotak mesin cukur rambut warna hitam;
- 1 (Satu) buah kotak mesin cukur rambut warna putih.
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 37/Pid.B/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renny Hidayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa, Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Panitera | Panitera Pengganti Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dipergunakan dalam perkara atas nama Romi Alias Bombom Bin Darwin Nasution; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Tbk
Statistik6417