- Menyatakan Terdakwa Romi Alias Bombom Bin Darwin Nasution tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Absolut Revo Warna Biru tanpa menggunakan nomor polisi / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- 1 (Satu) unit mesin cukur merk wahl super taper warna hitam silver;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 1 warna hitam;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 2 warna hitam;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 3 warna hitam;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 4 warna hitam;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 6 warna hitam;
- 1 (Satu) buah tapak mesin cukur ukuran 8 warna hitam;
- 1 (Satu) buah obeng warna hitam;
- 1 (Satu) buah kotak mesin cukur rambut warna hitam;
- 1 (Satu) buah kotak mesin cukur rambut warna putih.
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 38/Pid.B/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renny Hidayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa, Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Panitera | Panitera Pengganti Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Agus Suprianto Alias Agus Bin Herman; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Arfani Bin Sariman; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN Tbk
Statistik6829