- Menyatakan Terdakwa I Ali Gaga Bin Bahtiyar (Alm) dan Terdakwa II Zulkipli Bin H. Hasbullah (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), jika Para Terdakwa tidak membayar denda sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan / atau pendapatan Para Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sarana pengangkut KMN. KURNIA ABADI-21 / KM. HARAPAN BARU-5;
- Muatan KMN. KURNIA ABADI-21 / KM. HARAPAN BARU-5 berupa pasir timah sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) karung @ 50 Kg;
- 1 (satu) unit Kompas warna hitam;
- 1 (satu) unit antena GPS dengan merk ?FURUNO? tipe ?GPA-017? berwarna putih;
- 1 (satu) unit GPS NAVIGATOR dengan merk ?FURUNO? model ?GP-32? berwarna abu-abu;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance Nomor : E.1/UPP.III/153/X/2020 a.n. KMN. KURNIA ABADI - 21 yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 27 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal / Crew list a.n. KMN. KURNIA ABADI - 21 yang di ketahui oleh Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 27 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Manifest a.n. KMN. KURNIA ABADI - 21 yang di tandatangani oleh nakhoda a.n. ALI GAGA pada tanggal 27 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nakhoda yang di tandatangani oleh ALI GAGA selaku nakhoda KMN. KURNIA ABADI - 2 pada tanggal 27 Oktober 2020;
- 1 (satu) set Pas Besar dengan Nomor :
PK.205/5/17/KSOP-KJG/2014 a.n. KURNIA ABADI - 21 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kijang pada tanggal 25 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 839/PPq
a.n. KURNIA ABADI - 21 yang diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Kijang pada tanggal 05 Januari 2012; - 1 (satu) set Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan a.n. KURNIA ABADI - 21 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kijang pada tanggal 15 Juni 2020;
- 1 (satu) set hasil CamScanner Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor : 011/SIPI-KAN/BNTN/2018 a.n. KM. KURNIA ABADI - 21 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 12 Januari 2018;
- 1 (satu) set Surat Keterangan Pengganti SLO Kapal Perikanan Nomor : 057/Lan.2-TPG/SP.110/IX/2020 a.n. KM. KURNIA ABADI - 21 yang diterbitkan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam;
- 1 (satu) set kertas cetak berwarna biru yang dapat di rangkai menjadi ?KM KURNIA ABADI 21?;
- 1 (satu) set Pas Besar dengan nama kapal ?HARAPAN BARU-5? diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Dabo Singkep pada tanggal 01 Januari 2016; - 1 (satu) set Surat Ukur Internasional (1960) dengan nomor pengesahan :PK.202/51/6/DK-15 atas nama kapal
?HARAPAN BARU-5? diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep pada tanggal 21 Oktober 2015; - 1 (satu) lembar Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal / SHIP SANITATION CONTROL EXEMPTION CERTIFICATE atas nama kapal ?HARAPAN BARU-5? diterbitkan oleh PORT HEALTH of Tanjung Balai Karimun pada tanggal 25 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal dengan Nomor : PK.102/3/3/UPP-DBS-2018 atas nama kapal ?HARAPAN BARU-5? diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Dabo Singkep pada tanggal 20 Oktober 2020; - 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dengan Nomor : PK.001/11/09/KSOP.DBK-2020 atas nama kapal ?HARAPAN BARU-5? diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep pada tanggal 20 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang dengan Nomor : PK.205/30/09/KSOP.DBK-2020 atas nama kapal (masih kosong) yang di terbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep pada tanggal 20 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan Nomor : PK.205/18/09/KSOP.DBK-2020 atas nama kapal ?HARAPAN BARU-5? diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep pada tanggal 20 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Asuransi dengan nomor policy :
2020-0755-185-78 diterbitkan oleh PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk pada tanggal 23 Oktober 2020 untuk periode asuransi dari tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 23 Oktober 2021; - 1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum dengan Nomor : PK.005/18/19/KSOP.SKA/2020 diterbitkan oleh KSOP Kelas III Sunda Kelapa pada tanggal 26 Oktober 2020;
- 2 (dua) lembar lampiran sertifikat keselamatan untuk kapal tradisional pengangkut barang dengan ukuran GT. 7 s.d. GT. 35;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 245/GGb dengan nomor pengesahan : PK.202/51/6/DK-15 diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep pada tanggal 21 Nopember 2015;
- 3 (tiga) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan Nomor :
09/-KPJ/-WK/15-S/2020 atas nama kapal ?KM. HARAPAN
BARU-5? diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep pada tanggal 28 Oktober 2020; - 1 (satu) lembar IMO CREW LIST atas nama kapal
?KM. HARAPAN BARU-5?; - 1 (satu) lembar Daftar Muatan Barang (MANIFEST) kapal
?KM. HARAPAN BARU-5? yang bermuatan biji timah sebanyak 18 (delapan belas) ton, dengan nama pengirim PT. JAYA ABADI, Kota Batam dan nama penerima SANGUING MINERALS, Selangor, yang diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2020; - 1 (satu) buah Buku Kesehatan warna hijau atas nama kapal
?KM. HARAPAN BARU-5? diterbitkan oleh KKP Kelas II Tanjungpinang di Dabo Singkep pada tanggal 28 Oktober 2015; - 1 (satu) lembar Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal atas nama kapal ?KM. HARAPAN BARU-5? diterbitkan oleh KKP Kelas II Tanjung Pinang di Dabo Singkep pada tanggal 18 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Pengawasan Obat-obatan dan Alat Kesehatan Kapal atas nama kapal ?KM. HARAPAN BARU-5? diterbitkan oleh KKP Tanjungpinang di Dabo Singkep pada tanggal 18 Juni 2019;
- 1 (satu) buah Akta Pendaftaran Kapal warna kuning dengan Nomor : 6266 dengan nama kapal ?KM. HARAPAN BARU-5? yang diterbitkan oleh KSOP Bagansiapiapi pada tanggal
14 Desember 2015; - 1 (satu) buah bendera Negara Malaysia;
- 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat V Manajemen dengan Nomor Sertifikat : 6211455927S50220 a.n. SISWANTO diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat Nomor : 6211455927SE0220 a.n. SISWANTO diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2020.
- 1 (satu) unit handphone satelit dengan merk ?THURAYA? dengan IMEI : 35697902-108371-7 berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk ?Xiaomi? model ?Redmi 5? warna hitam, dengan IMEI 1 : 863252039927465 dan IMEI 2 : 863252039927473;
- 1 (satu) unit handphone merk ?Nokia? model ?RM-1134? warna hitam, dengan IMEI : 354860081405226;
- 1 (satu) unit handphone merk ?Nokia? model ?309? warna hitam, dengan IMEI : 352841/05/304569/7;
- 1 (satu) buah powerbank dengan merk ?Robot? model ?RT130? kapasitas 10.000 mAh.
- 1 (satu) buah dompet dengan merk ?Montblanc? berwarna coklat?;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK : 1404093108740001 a.n. Ali Gaga yang diterbitkan di Indragiri Hilir pada tanggal 23 Oktober 2012 dan berlaku hingga 31 Agustus 2017;
- 1 (satu) buah Paspor dengan nomor : C6699196 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal pada tanggal 26 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan 26 Oktober 2025;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut dengan Nomor : F298415 a.n. Ali Gaga yang diterbitkan oleh KSOP Kelas I Dumai pada tanggal 09 Oktober 2017 dan diperpanjang oleh KSOP Sunda Kelapa pada tanggal 12 Juli 2020 berlaku hingga 08 Oktober 2022;
- 1 (satu) unit handphone merk ?Samsung? model ?Galaxy J2 Pro? dengan IMEI 1 : 355266092925898 dan IMEI 2 : 355266092925896 warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan Nomor : 5371 7600 3013 4190 yang berlaku hingga September 2023;
- 1 (satu) lembar STNK dengan nopol : BM 4497 G a.n. Ali Gagah yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) a.n. Ali Gaga dan Asmawati Nomor : 477/DISDUK DAN PENCAPIL/141 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 16 Mei 2011;
- Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1404092212070061 a.n. ALI GAGA;
- 1 (satu) buah dompet dengan merk ?VOSKD? berwarna cokelat;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) Nomor : PK.685/014/VI/KPL.PLS-2008 a.n. ALI GAGA yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu pada tanggal 12 Juni 2008;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V Manajemen dengan Nomor Sertifikat: 6211473916M50220 a.n. ALI GAGA diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat Nomor : 6211473916ME0220 a.n. ALI GAGA diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2020;
- 1 (satu) buah e-KTP dengan NIK : 1571010203700041 yang diterbitkan di Kota Jambi pada tanggal 26 Oktober 2018 dan berlaku hingga seumur hidup;
- 1 (satu) buah SIM A dengan Nomor : 2733-7003-000004
a.n. ZULKIPLI yang berlaku hingga 27 Februari 2025; - 1 (satu) buah SIM C dengan Nomor : 700327330711
a.n. ZULKIPLI yang diterbitkan oleh Satlantas Polresta Jambi pada tanggal 10 Februari 2016 dan berlaku sampai dengan
02 Maret 2021; - 1 (satu) buah kartu NPWP dengan Nomor : 14.716.949.4-331.000 a.n. ZULKIPLI yang diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2009;
- 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat dengan Nomor : 0001497404485 a.n. ZULKIPLI;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu :
4616 9941 9616 0305 yang berlaku hingga bulan Januari 2026; - 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu :
4616 9941 1656 2747 yang berlaku hingga bulan April 2020; - 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu :
6013 0123 9125 0047 yang berlaku hingga bulan November 2020; - 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu :
6032 9886 3552 8602 yang berlaku hingga bulan Maret 2024; - 1 (satu) buah kartu ATM Bank BSN dengan nomor kartu :
4207 0910 3284 0797 yang berlaku hingga bulan Desember 2012; - 3 (tiga) lembar fotocopy KTP dengan NIK : 2101066404810004 a.n. MINAH diterbitkan di Bintan pada tanggal 11 April 2013 dan berlaku hingga 24 April 2018;
- 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : C6698932 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal pada tanggal 22 Juni 2020 dan berlaku sampai dengan 22 Juni 2025;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut dengan Nomor : F 298416 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai pada tanggal 15 november 2017 dan di perpanjang lagi di KSOP Sunda Kelapa pada tanggal 20 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) Nomor : PK.685/014/VI/KPL.PLS-2008 a.n. ZULKIPLI yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu pada tanggal 12 Juni 2008;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan a.n. ZULKIPLI yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi pada tanggal 23 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan a.n. ZULKIPLI yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi pada tanggal 23 Oktober 2020;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin, Br Hakim Anggota Ronal Roges Simorangkir |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Terlampir Dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Ali Gaga Bin Bahtiyar (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa II Zulkipli Bin H. Hasbullah (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik12468