- Menerima keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa;
- Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
- Memerintahkan agar persidangan dalam perkara pidana Nomor: 23/ Pid.Sus/2021/PN.Tbk, atas nama Para Terdakwa dihentikan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Para Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti segera setelah putusan ini diucapkan, yaitu antara lain:
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n VALENTINO JERICHO BUDHI RAHARDJO dengan NIK 2171110105910008 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 18 Desember 2018 yang berlaku seumur hidup;
- 1 (satu) buah paspor a.n. VALENTINO JERICHO BUDHI dengan nomor X1035725 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 27 Oktober 2020 dan berlaku hingga 27 Oktober 2025;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna gold dengan merk ?Samsung? dengan IMEI 1: 358982073245380 dan IMEI 2: 358983073245388;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna biru dengan merk ?Samsung? dengan IMEI 1: 357988096222687 dan IMEI 2: 357989096222685;
- 1 (satu) buah Sertifikat Kecakapan Pelayaran Rakyat a.n. NAWI MALIK dengan nomor register: TDI/JMPR.II/SMG.2011;
- 1 (satu) buah paspor a.n NAWI MALIK dengan nomor: B9326012 yang diterbitkan di Kuala Tungkal pada tanggal 15 Oktober 2018 dan berlaku hingga 15 Oktober 2023;
- 1 (satu) buah KTP a.n NAWI MALIK dengan NIK 1506021505710004 yang diterbitkan di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 13 Desember 2012;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merk ?Levi?s?;
- Uang senilai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Mata uang asing senilai RM 5 (lima ringgit Malaysia);
- 1 (satu) buah KTP a.n AMBOK ACOK dengan NIK 2171063012819008 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 09 September 2016 yang berlaku seumur hidup;
- 1 (satu) buah SIM C a.n. AMBOK ACOK dengan nomor: 811209200796 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 13 Desember 2017 dan berlaku hingga 30 Desember 2022;
- 1 (satu) buah paspor a.n. AMBOK ACOK dengan nomor C4406713 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 24 Juli 2019 dan berlaku hingga 24 Juli 2024;
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n. AMBOK ACOK dengan nomor: 12527103.B berlaku sampai dengan 02 April 2024;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
- 1 (satu) buah KTP a.n RENTO dengan NIK 1410011710810002 yang diterbitkan di Kepulauan Meranti pada tanggal 28 Juni 2018 yang berlaku hingga seumur hidup;
- 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 6013013064742518 berlaku sampai dengan bulan Maret tahun 2025;
- 1 (satu) buah paspor a.n. RENTO dengan nomor C0322502 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 23 Juli 2018 dan berlaku hingga 23 Juli 2023;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna biru dengan merk ?Samsung? dengan IMEI 1: 357080106309074 dan IMEI 2: 357081106309072;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk ?Jep?;
- 1 (satu) buah KTP a.n SUPRIADI dengan NIK 2172031705880004 yang diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 24 Juli 2012 dan berlaku sampai dengan 17 Mei 2017;
- 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 5221842068699989 berlaku sampai dengan bulan Juni tahun 2020;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk ?Augustine?;
- 1 (satu) buah paspor a.n. SUPRIADI dengan nomor B6774273 yang diterbitkan di Tembilahan pada tanggal 23 Mei 2017 dan berlaku hingga 23 Mei 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n. SUPRIADI dengan nomor: PK.685/02/08/KSOP-KJG-2014 yang diterbitkan di Kijang pada tanggal 25 Januari 2014;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna abu-abu merk ?Xiaomi? dengan IMEI 1: 860570037747889 dan IMEI 2: 860570037747897;
- 1 (satu) buah paspor a.n. ZAHRIAN dengan nomor C6387420 yang diterbitkan di Tanjung Uban pada tanggal 22 September 2020 dan berlaku hingga 22 September 2025;
- 1 (satu) unit Handphone berwarna hitam merk ?Oppo? dengan nomor IMEI 1: 861516046841378 dan IMEI 2: 861516046841360;
- 1 (satu) buah KTP a.n. BENI HERIONO dengan NIK 1208191210800001 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 08 November 2018 dan berlaku hingga seumur hidup;
- 1 (satu) biah dompet berwarna coklat dengan merk ?greenlight?;
- 1 (satu) buah Paspor a.n BENI HERIONO dengan nomor: C7082044 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 25 Agustus 2020dan berlaku hingga 25 Agustus 2025;
- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam, denga merk ?Samsung? dengan nomor IMEI 1: 354207116910640dan IMEI 2: 354208116910648;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 23/Pid.sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 23/Pid.sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa, Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Panitera | Panitera Pengganti Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Terdakwa I Valentino Jericho Budhi Rahardjo Bin (Alm) Budhi Rahardjo; Dikembalikan kepada Terdakwa II Nawi Malik Bin (Alm) Malik; Dikembalikan kepada Terdakwa III Ambok Acok Bin (Alm) Singki; Dikembalikan kepada Terdakwa IV Rento Bin (Alm) Abdul Rahim; Dikembalikan kepada Terdakwa V Supriadi Bin Ibun; Dikembalikan kepada Terdakwa VI Zahrian Bin Hamzah; Dikembalikan kepada Terdakwa VII Beni Heriono Bin Wakiyan; 6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 23/Pid.sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.sus/2021/PN Tbk
Statistik8954