- Menerima keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa;
- Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
- Memerintahkan agar persidangan dalam perkara pidana Nomor: 22/ Pid.Sus/2021/PN.Tbk, atas nama Para Terdakwa dihentikan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Para Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti segera setelah putusan ini diucapkan, yaitu antara lain:
- 1 (satu) unit sarana pengangkut, kapal KM Pulau Salju;
- Muatan KM Pulau Salju, berupa:
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk :Johnnie Walker Red Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 299 karton @12botol @700ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: Johnnie Walker Red Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 101 karton @12botol @1 liter @40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: Johnnie Walker Black Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15 karton @12botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: Johnnie Walker Black Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 88 karton @12botol @700ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: Johnnie Walker Black Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15 karton @12botol @1 liter @40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Jack Daniel?s? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 47 karton @12 botol @1 liter @40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Jack Daniel?s Tennessee Honey? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 karton @12 botol @700 ml @35%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Cointreau? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 47 karton @12 botol @1 liter @ 40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Cointreau? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 50 karton @12 botol @700 ml @ 40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Cointreau? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15 karton @120 botol @ 50 ml @ 40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Jim beam? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 karton @12 botol @750 ml @ 40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Chivas Regal? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 38 karton @12 botol @1 liter @ 40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Chivas Regal? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 74 karton @12 botol @700 ml @ 40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Baileys? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29 karton @12 botol @700 ml @ 17%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Jagermeister? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 68 karton @12 botol @700 ml @ 35%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Jose Cuervo? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 71 karton @12 botol @750 ml @ 40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Bombay Sapphire? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 karton @12 botol @1 liter @ 47%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?GlenGrant Aged 15 Years? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @ 6 botol @1 liter @ 50%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?GlenGrant Aged 15 Years? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @ 6 botol @1 liter @ 47%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Absolut Vodka? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9 karton @ 12 botol @750 ml @ 40%;
- Minuman Mengandung Etil Akohol (MMEA) merk: ?Campari? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 karton @ 12 botol @1 liter @ 28.5%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk "Bacardi" 10 karton @ 12 botol @750 ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk "Dewar's? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @ 12 botol @1 liter @ 40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk" Benedictine D.O.M" tanpa dilekati pita cukai sebanyak 17 karton @ 12 botol @1 liter @ 40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk "Sake Kiku-Masamune" tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 karton @ 6 botol @1.8 liter @ 15%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk "Hennessy V.S.O.P" tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @ 6 botol @700 ml @ 40%;
- Rokok (SPM) merk ?Double Happiness? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8 karton @50 slop @10 bks @20 btg;
- Rokok (SPM) merk ?Rave Menthol? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 14 karton @50 slop @10 bks @20 btg;
- 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara a.n KM. PULAU SALJU yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020 dengan No. Urut: 01, No. Halaman: 01;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Sementara a.n KM. PULAU SALJU yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor PK.005/41/16/UPP/PNP/2020 a.n. KM. PULAU SALJU yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar serifikat keselamatan konstruksi Kapal Barang Nomor: PK.001/22/9/UPP/PNP/2020 a.n. KM. PULAU SALJU yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020;
- 3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor PK.001/23/9 /UPP/PNP/2020 a.n. KM. PULAU SALJU yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor: PK.002/31/12/UPP/PNP/ 2020 a.n. KM. PULAU SALJU yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020;
- 21 (dua puluh satu) lembar crewlist KM. PULAU SALJU;
- 1 (satu) lembar The Imigration Act (Chapter 133) Notice Under Section 24;
- 1 (satu) lembar Jaya Baru Shipping & Trading Co., Pte Ltd, a.n. KM. PULAU SALJU;
- 1 (satu) lembar Port Clearance Certificate Nomor: E11505 a.n. KM. PULAU SALJU;
- 1 (satu) lembar Attachment to Model of Maritime Declaration of Health;
- 1 (satu) lembar Maritime Declaration of Health;
- 3 (dua) berkas Outward Manifest KM. PULAU SALJU;
- 8 (delapan) berkas cargo clearance Permit;
- 1 (satu) buah KTP an. ADI KURNIAWAN dengan NIK 1404130540910003 yang diterbitkan di Indragiri Hilir pada tanggal 14 November 2017 yang berlaku hingga seumur hidup;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat dengan merk quicksilver;
- 1 (satu) buah Paspor a.n. ADI KURNIAWAN denga nomor B5140299 yang diterbitkan d Tembilahan pada tanggal 01 November 2016 dan kerjasama hingga 01 November 2021: -
- 1 (satu) buah Sertifikat Kecakapan Pelayaran Rakyat a.n. ADI KURNIAWAN denga register: TDA/III/MPR-II/SMG.2012;
- 1 (satu) unit Handphone berwarna hitam dengan merk "Vivo" dengan nomor IMEI 8642210412414479 dan IMEI 2: 86421041241461;
- 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 6013013059234778, berlaku sampai dengan bulan Februari tahun 2025;
- 1 (satu) lembar pas besar a.n KM. RIDA JAYA No. Urut: 122, No. Halaman: 122, Buku Register: IIyang diterbitkan oleh KSOP Bagan Siapiapi pada tanggal 19 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 329/GGd yang diterbitkan di Pulau Sambu pada tanggal 16 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor: PK.005/23/11/UPP/PNP/2020 a.n RIDA JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 20 November 2020;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Kapal Nomor: AL.501/542/KUPP.NPG/2020 a.n. RIDA JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 Agustus 2020;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor: PK.002/19/8/UPP/PNP/2020 a.n RIDA JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal Pelra pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkatan Laut Dalam Negeri, dengan Nomor: 552/DPHD-KBD.3/2135 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau pada tanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) lembar Certificate of Inspection yang diterbitkan oleh CV. RZ Marine Safety Equipment;
- 1 (satu) lembar Portable Fire Extinguisher Service Report yang diterbitkan oleh CV. RZ Marine Safety Equipment;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. RIDA JAYA;
- 1 (satu) buah Paspor a.n. MUHAMMAD EFENDI dengan nomor: C7079093 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 22 Juni 2020 dan berlaku hingga 22 Juni 2025;
- 1 (satu) buah bendera isyarat;
- 1 (satu) buah bendera Malaysia;
- 1 (satu) buah bendera Thailand;
- 1 (satu) unit AIS dengan merk "Marine Tech" berwarna abu-abu model MT-32A;
- 1 (satu) unit AIS dengan merk "Nautilus 6B" berwarna hitam dengan seri: ETMN6B-A2524;
- 1 (satu) unit antenna AIS merk "HOSM" berwarna putih;
- 1 buah cap KM. PULAU SALJU;
- 1 (satu) unit HT berwarna hitam dengan merk "Pofung";
- 1 (satu) unit telepon satelit berwarna abu-abu dengan merk "Thuraya";
- 1 (satu) buah KTP a.n BAMBANG HERMANTO dengan NIK 3325112211880005 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 01 September 2020 dan berlaku seumur hidup;
- 1 (satu) buah SIM A a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: 881114270385 yang diterbitkan di Batang pada tanggal 06 Agustus 2014 dan berlaku hingga 22 November 2019;
- 1 (satu) buah SIM C a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: 881114270318 yang di terbitkan di Batang pada tanggal 06 Desember 2012 dan berlaku hingga 22 November 2017;
- 1 (satu) buah debit Bank BNI dengan nomor: 1946342450710133 berlaku sampai dengan bulan Juli tahun 2024;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk ?Horse Imperial?
- 1 (satu) buah paspor a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: B6901012 yang diterbitkan di Dabo Singkep pada tanggal 02 Agustus 2017 dan berlaku hingga 02 Agustus 2022;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna putih dengan merk ?Oppo? dengan IMEI 1: 862830042315413 dan IMEI 2: 862830042315405;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna biru dengan merk ?Nokia? dengan IMEI: 353724076371051;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa, Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Panitera | Panitera Pengganti Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Terdakwa I Adi Kurniawan Alias Acok Bin Yusuf; Dikembalikan kepada Terdakwa II Bambang Hermanto Bin Supriyono; 6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik17975