- Menyatakan Terdakwa Wira Kusumah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain? sebagaimana Dakwaan Ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan pidana denda sebesar Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 bundel print out tampilan website https://go-jek.id.
- 1 bundel data gopay 60737083873753777 dengan nama VIP dengan email cv.saktidigital@gmail.com
- (1) Satu bundel Tampilan capture/screenshot informasi terkait data pelanggan domain dengan nama https://go-jek.id/ .
- 1 (satu) bundel mutasi rekening nomor 1392747588 atas nama WIRA KUSUMAH periode Mei 2020.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA dengan nomor rekening 1392747588 atas nama WIRA KUSUMAH
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna gold dengan nomor 6019002683467254;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A10 warna merah
- 1 (satu) buah Akun Email cv.saktidigital@gmail.com beserta password yang digunakan untuk mendaftarkan domain https:/go-jek.id/ di masterweb.com
- 1 (satu) buah Akun Email atas nama akun : cv.saktidigital@gmail.com berikut password
- 1 bundel print out tampilan website asli milik PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA.
- 1 bundel Salinan sertifikat merek dari Kementrian hukum dan Ham Republik Indonesia milik PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 435/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 435/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nazar Effriandi.sh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sudjarwanto., Hakim Anggota Hapsoro Restu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Anthomi Kusairi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: No 1 s/d 9 Dirampas untuk dimusnahkan N0 10 s/d 11 tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 435/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik381332