- Menyatakan Terdakwa DIMAS NUR HIDAYAT bin ZUHERLY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan Hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun serta pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (Delapan) plastik klip kecil sabu dengan berat @5 (Lima) gram;
- 3 (Tiga) plastik klip kecil sabu dengan berat @1 (Satu) gram;
- 2 (Dua) plastik klip kecil sabu dengan berat @ (Setengah) gram;
- 2 (Dua) plastik klip kecil sabu dengan berat @ (Seperempat) gram;
- 1 (Satu) buah sedotan warna merah muda yang ujungnya diruncingkan;
- 7 (Tujuh) plastik klip kecil berisi @10 (Sepuluh) butir pil ekstasi warna hijau logo S;
- 1 (Satu) plastik klip kecil berisi 4 (Empat) butir pil ekstasi warna hijau logo S;
- 1 (Satu) Plastik klip kecil berisi 8 (Delapan) butir pil ekstasi warna coklat;
- 2 (Dua) kardus bekas parfum merk GLAZELLE;
- dalam kantong plastik warna hitam disamping rak piring;
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 6 (Enam) bendel plastik klip kecil kosong;
- 1 (Satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam dengan Nomor Whatsapp 088229857362;
- 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI.
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam dengan No.Pol H-5170-WN
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 403/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 403/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan Kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 403/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik477