- Menyatakan Terdakwa Ari Kristiawan Bin Boiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang 5 (lima) lembar pecahan @ Rp. 100.000,- yang diserahkan untuk pembelian ikan yang merupakan uang palsu dengan Nomor Seri :
- EHP056250 sebanyak 3 (tiga) Lembar.
- LFY704497 sebanyak 2 (dua) Lembar.
- FHJI85557 sebanyak 1 (satu) Lembar.
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi 6A warna Putih Emas No. IMEI 1 : 868739040257895 beserta 1 (satu) Sim Card profider 3 Nomor : 0895360286677.
- Screenshot percakapan Facebook dan Whatsapp antara sdr. ARI KRISTIAWAN dengan sdr. YONA SAPTA PRASTIYO.
- 1 (satu) ekor ikan Louhan jenis Kamfa F3.
- 1 (satu) unit KBM Roda dua Merk Honda Beat tahun 2013 Nopol : H 6879 BBG, Noka : MH1JFD21XDK923722, Nosin : JFD2E1930777, Warna Biru Putih beserta STNK atas nama DIKA SUPRAPTININGSIH, Alamat : Jl. Lamper Tengah Rt. 02 Rw.01 Semarang Selatan Kota Semarang.
- Uang Sejumlah Rp.9.300.000,00 dengan Nominal pecahan Rp. 100.000,- sejumlah 93 (Sembilan Puluh Tiga) lembar, dan 1 (satu) lembar uang Rp100.000,00 serta 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 dari uang asli yang diserahkan untuk membeli ikan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN SEMARANG Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 347/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kairul Soleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah, M.hbr Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi YONA SAPTA PRASTIYO. Dikembalikan kepada terdakwa ARI KRISTIAWAN Bin BOIMAN |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik18468