- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi dalam register perkara;
- memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wungu Putro Bayu Kumoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Gusliawatni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana); Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mengkaji secara seksama gugatan dalam perkara a quo termasuk juga salinan bukti - bukti surat terlegalisasi yang terlampir dalam berkas perkara, hal mana memang disyaratkan bagi Penggugat untuk melampirkannya pada saat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; dengan mengingat azas hukum ?siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan? sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui dan / atau tidak dibantah tidak perlu dilakukan pembuktian (vide Pasal 18 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan Terhadap gugatan yang dibantah Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku (vide Pasal 18 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan terutama demi tercapainya penegakan hukum melalui putusan pengadilan; oleh karena dalam petitum gugatan Penggugat dimohonkan sita eksekusi atas letter c desa persil No.15 atas nama Dudung Bin Raili, sedangkan nama tersebut adalah bukan pihak dalam gugatan a quo, dan dalam Pasal 4 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana secara tegas dinyatakan bahwa pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing - masing tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama maka Hakim berpendapat gugatan a quo bukan gugatan yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat; Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang terkait; M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Statistik420