- Menyatakan Terdakwa Danny Andika Bin Kuswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Danny Andika Bin Kuswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime Proseri SM?J250F warna Hitam terpasang nomor 081217952720, dirampas untuk negara;
- Seperangkat alat konsumsi sabu yang di dalam pipet masih terdapat sisa kerak diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) paket klip kecil didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih dan narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram selanjutnya diberi kode ?A?;
- 1 (satu) paket klip kecil didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram selanjutnya diberi kode ?B?;
- 1 (satu) paket klip kecil didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diberi kode ?C? setelah ditimbang berat 0,22 (nol koma dua dua) gram;
- 1 (satu) potong celana jeans pendek,
- 1 (satu) buku tabungan BCA KCU Madiun No. Rek. 1771813491 a.n. DANNY ANDIKA dan
- 1 (satu) kartu ATM BCA
Putusan PN MADIUN Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Mad |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Danny Andika Bin Kuswanto. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Mad
Statistik5113