Putusan PT DENPASAR Nomor 34/PDT/2009/PT DPS |
|
Nomor | 34/PDT/2009/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 31 Maret 2009 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Murningsih |
Hakim Anggota | H. Muhamad Nizar, Brni Wayan Mariati |
Panitera | Luh Made Silawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : ---- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI;----------------------------------------------------------------- ---- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 23 OKTOBER 2008 NOMOR : 89/PDT.G /2008/PN.DPS YANG DIMOHOKAN BANDING TERSEBUT DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;------------------------------------------------------------------------ --- MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI /TERGUGAT REKONPENSI PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DIDALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.11.000,- (SEBELAS RIBU RUPIAH);--------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ---- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;----------------------------------------------------------------- ---- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 89/Pdt.G /2008/PN.Dps yang dimohokan banding tersebut dalam konpensi dan Rekonpensi;------------------------------------------------------------------------ --- Menghukum Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi ?Pembanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang didalam tingkat banding sebesar Rp.11.000,- (Sebelas ribu rupiah);--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Mei 2009 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |