- Menyatakan Terdakwa Stanley Nicholas Broomham Bin Wesley Broomham, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang beratnya 0,39 gram;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna A MILD isi 12 yang didalamnya terdapat pipet kaca diduga bekas pemakaian narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit HP I-PHONE 6 warna silver kombinasi hitam terdapat simcard AD nomor panggil 085330329439;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna kombinasi hitam No.Pol KT-6586-NI beserta kunci kontak;
- 1 (satu) stel kaos oblong dan celana pendek warna hitam;
Putusan PN MADIUN Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Mad |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfaris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Irma Susanti, M.hbr Hakim Anggota Wuryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Kuswonda; Dikembalikan kepada Terdakwa Stanley Nicholas Broomham Bin Wesley Broomham; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2020/PN Mad
Statistik777