- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaIRWAN SETYADI BIN PANUToleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- MemerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Doosbook HP XIAOMI type Redmi 5A;
- 1 (satu) buah Doosbook Notebook Acer;
- 1 (satu) buah Doosbook Modem Wireless Top Link TL-WR74ON;
- 1 (satu) buah Doosbook Modem Wireless Merk D-LINK N 300 Model DIR 612;
- 1 (satu) buah andang/tangga;
- 1 (satu) buah HP XIAOMI type Redmi 5A;
- 1 (satu) sepeda motor Suzuki Shogun AE 2869 HG No Ka MH 8FD110X2J103665 No Sin E40 1ID108730;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic AG 4034 UN tahun 2017 warna hitam putihNoKa MH1KB1113HK104444 No Sin KB 11E 1105702, STNK, Kunci kontak, Fc BPKB atas nama MUJIYANTI (belum dibalik nama kepemilikan) ;
- 1 (satu) buah gunting seng warna ungu;
- 1 (satu) kaos abu-abu;
- Kwitansi pembelian sepeda motor Honda Sonic AG 4034 UNseharga Rp. 13.500.000,00 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sudah Lunas cap dari UD LENY MOTOR Kediri Jl. Agus Salim No. 12 Kediri (terlampir);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,- (limaribu rupiah) ;
Putusan PN MADIUN Nomor 82/Pid.B/2020/PN Mad |
|
Nomor | 82/Pid.B/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endratno Rajamai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rachmat Kaplale, Hakim Anggota Dian Mega Ayu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sardjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1.Menyatakan bahwa TerdakwaIRWAN SETYADI BIN PANUT,telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?; Dikembalikan kepada saksi FRANSISKA HEPPY RAHARDYAN sebagai kepala cabang Klinik Ella Skincare Madiun; Dikembalikan kepada saksi Budi Raharjo; Dirampas untuk negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa Irwan Setiyadi Bin Panut ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2020/PN Mad
Statistik9118