Putusan PT DENPASAR Nomor 104/PDT/2005/PT DPS |
|
Nomor | 104/PDT/2005/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Surat Berharga |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | 1 Desember 2005 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Made Lingga |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Lanang Parbawa Asmadi, Brh. Harjoto |
Panitera | I Ketut Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | --------------------------------------------- M E N G A D I L I :-------------------------------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PIHAK TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/PEMBANDING TERSEBUT ;------------------------------------------- ------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 9 AGUSTUS 2005 NOMOR : 82/PDT.G/ 2005/PN.DPS. BAIK DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ;----------------------------- - MENGHUKUM KEPADA PIHAK TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/PEMBAN- DING UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING DIANGGARKAN SEBANYAK RP. 250.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
--------------------------------------------- M E N G A D I L I :-------------------------------------------------------- - Menerima permohonan banding dari pihak Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi/Pembanding tersebut ;------------------------------------------- ------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Agustus 2005 Nomor : 82/Pdt.G/ 2005/PN.Dps. baik dalam Konpensi dan dalam Rekonpensi ;----------------------------- - Menghukum kepada pihak Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi/Pemban- ding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding dianggarkan sebanyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2006 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 104/PDT/2005/PT DPS
Statistik1330