- Menyatakan Terdakwa I Ardani bin Nurdin dan Terdakwa II Andi Gunawan bin Rizal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Djati;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,138 (nol koma seratus tiga puluh delapan) gram (sisa hasil laboratoris kriminalistik dengan berat netto 0,083 (nol koma nol delapan puluh tiga) gram);
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) helai baju kemeja warna hitam motif putih merk Alfino;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah BG 3864 BAA, Nomor Mesin: JFD2E3081798, Nomor Rangka: MH1JFD234EK084699;
Putusan PN SEKAYU Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Sky |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tyas Listiani, Br Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Idham Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Yang Berhak Melalui Para Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Sky
Statistik159