- Menyatakan Tergugat dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.6/164/2/2019 Tertanggal 20 Februari 2019 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menyatakan BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor 1606-0902-0392-0002 milik Tergugat dan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPH) Tanah No. 593.2/007/Tj-I/2019 an. Agus Prayitno Yang berlokasi di Wilayah Dusun IV Desa Bero Jaya Kec. Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin tertanggal 8 Januari 2019 atas nama Agus Prayitno adalah sah sebagai objek agunan/jaminan perjanjian Penggugat dengan Tergugat dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.6/164/2/2019 Tertanggal 20 Februari 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 92.755.721,- (Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) dalam hal Tergugat tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp 92.755.721,- (Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) maka Penggugat dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor 1606-0902-0392-0002 milik Tergugat dan menjual objek agunan berupa Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPH) Tanah No. 593.2/007/Tj-I/2019 an. Agus Prayitno Yang berlokasi di Wilayah Dusun IV Desa Bero Jaya Kec. Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin tertanggal 8 Januari 2019 atas nama Agus Prayitno dan hasil pencairan maupun penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendy Hermana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik447