- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5787-01-006946-10-6 tanggal 21 Februari 2018 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp56.083.257,00 (Lima Puluh Enam Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
- Menyatakan atas obyek agunan sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas 280 (dua ratus delapan puluh) meter persegi dengan alas hak Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 593/163/XII/2012 yang diterbitkan di Sekayu tanggal 7 Desember 2012 atas nama Tergugat II adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 5787-01-006946-10-6 tanggal 21 Februari 2018;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas 280 (dua ratus delapan puluh) meter persegi dengan alas hak Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 593/163/XII/2012 yang diterbitkan di Sekayu tanggal 7 Desember 2012 atas nama Tergugat II untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp56.083.257,00 (Lima Puluh Enam Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah), untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SEKAYU Nomor 51/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 51/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Hermanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik4111