-
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
-
Menyatakan Objek Perkara dengan Sertifikat SHM Nomor 47 dengan Nomor Surat Ukur 00030/Padang Cakur/2017yang terletak di Desa padang Cakur Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Dengan luas. 809 M2(delapan ratus sembilan) meter persegi dengan batas-batas :
-
Menyatakan Perbuatan Tergugat A selaku Mamak Kepala Waris yang telah menjual dan Tergugat C yang mengalih namakan Sertifikat SHM Nomor 47 dengan Nomor Surat Ukur 00030/Padang Cakur/2017 yang sebelumnya atas nama Dartoni SH,MH (Alm) yang sekarang ini atas nama Saiful (Tergugat C) sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad)
-
Menyatakan Akta jual beli nomor 88 tahun 2018 tanggal 15-05-2018 yang dibuat dihadapan PPAT H.Yulius,SH (Tergugat D) yaitu penjualan objek sengketa antara B.Dartoni,SH.MH dan Tergugat C dinyatakan tidak berkekuatan hukum
-
Menyatakan Sertifikat SHM Nomor 47 dengan Nomor Surat Ukur 00030/Padang Cakur/2017 yang sebelumnya atas nama Dartoni SH,MH (Alm) yang sekarang ini atas nama Saiful (Tergugat C) tidak berkuatan Hukum
-
Menghukum Para Tergugat A, B dan C atau pihak lain untuk dapat menyerahkan serta mengosongkan objek perkara secara baik-baik kepada para Penggugat apa bila ingkar dapat diminta bantuan alat negara TNI dan atau POLRI
-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN PARIAMAN Nomor 56/Pdt.G/2020/PN Pmn |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2020/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supriyatna Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Syofianita |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterimaDalam Pokok PerkaraTimur : dengan tanah Desa Padang CakurBarat : dengan tanah RigorUtara : dengan jalan Desa Padang CakurSelatan : dengan tanah Mursidamerupakan tanah Pusaka Tinggi Kaum Penggugat dan Tergugat A dan Tergugat BDALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Rekonvensi/Tergugat KonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, Tergugat Konvensi D, Tergugat Konvensi E untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.860.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2020/PN Pmn
Statistik11217