- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatanPenggugatsebagian;
- Menyatakan Objek Perkara dengan Sertifikat SHM Nomor 46 dengan Nomor Surat Ukur 00031/Padang Cakur/2017 yang terletak di Desa Padang Cakur, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat dengan luas 941 m2 (sembilan ratus empat puluh satu) meter persegi dengan batas-batas;
- Timur : dengan tanah milik adat Aisyah;
- Barat : dengan irigasi;
- Utara : dengan jalan ke Palak Aneh;
- Selatan : dengan tanah adat milik adat Aisyah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat A selaku Mamak kepala Waris yang telah menjual dan Tergugat c yang mengalihnamakan Sertifikat SHM Nomor 46 dengan Nomor Surat ukur 00031/Padang Cakur/2017 yang sebelumnya atas nama dartoni SH.MH (Alm) yang sekarang ini atas nama Saiful (Tergugat C) sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrecht Matigedaad);
- Menyatakan Akta jual beli nomor 88 tahun 2018 tanggal 15-05-2018 yang dibuat dihadapan PPAT H. Yulius, SH (Tergugat D) yaitu penjualan objek sengketa antara B. Dartoni,Sh.MH dan Tergugat C dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat SHM Nomor 46 dengan Nomor 46 dengan Nomor Surat Ukur 00031/Padang Cakur/2017 yang sebelumnya atas nama Dartoni SH.MH (Alm) yang sekarang ini atas nama Saiful (Tergugat C) tidak berkekuatan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat A,B dan C atau pihak lain untuk dapat menyerahkan serta mengosongkan objek perkara secara baik-baik kepada para Penggugat apabila ingkar dapat diminta bantuan alat negara TNI dan atau POLRI;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak Gugtaan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, Tergugat D dan Tergugat E untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.835.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) rupiah secara tanggung renteng;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Pmn |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2020/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supriyatna Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Syofianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Arisqi Gusmalayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Merupakan tanah Pusaka tinggi kaum Penggugat dan Tergugat A dan Tergugat B; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2020/PN Pmn
Statistik19123