- Menyatakan Terdakwa Abang Surya Pranata als Caca bin Sarifudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (sembilan belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,494 (satu koma empat sembilan empat) gram;
- 3 (tiga) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) bal plastik klip bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) dompet warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang merk six nine;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi, nomor imei : 886489043509494, nomor hp : 0822358627752;
- 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi, nomor mesin : E3R2E-1777M438, nomor rangka : MH3SE88KOJJ004316;
- Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Sky |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tyas Listiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendy Hermana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2021/PN Sky
Statistik198