- Menyatakan Terdakwa I. Desky Andika bin Zakarya dan Terdakwa II. Taufik Hidayat bin H. A. Karim (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 494,15 (empat ratus sembilan puluh empat koma lima belas) gram (sisa barang bukti setelah disisihkan untuk pengujian laboratoris menjadi berat netto 493,53 (empat ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh tiga) gram dan sisa barang bukti setelah dimusnahkan menjadi berat netto 10 (sepuluh) gram);
- 1 (satu) gulungan lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merek Vivo V2026 dengan Nomor HP 082289765200 Nomor Imei 866660057733515;
- 1 (satu) Unit HP Merek Samsung Galaxy A 31 Nomor Imei 355871115452067 Nomor HP 082269323676;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik Nomor Polisi BM 1964 BH Nomor Rangka MHFJ8E7H2332955 Nomor Mesin ITR-A301122;
Putusan PN SEKAYU Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Sky |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tyas Listiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrizal, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi Fatahu Rozali bin Suprian; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Sky
Statistik176