- Menyatakan Terdakwa Zainal Als Acok Bin H. Manawing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Bungkus Plastik Bening Ukuran Sedang Yang Berisikan Serpihan Kristal Warna Putih berupa Narkotika Jenis Shabu;
- 6 (enam) Bungkus Plastik Bening Ukuran Kecil Yang Berisikan Serpihan Kristal Warna Putih berupa Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Ukuran Kecil Yang Berisikan Benda Warna Coklat;
- 1(satu) Dompet Kotak Kecil Berseleting Warna Hitam;
- 1 (satu) Kotak Plastik Warna Putih Yang Berisikan Tabung Kaca Kecil dalam Kondisi Pecah Menggunakan Tutup Pocari Sweat;
- 1 (satu) Pipet Berbentuk Sendok Terbuat Dari Plastik;
- 1 (satu) Helai Celana Pendek Warna Biru Bermotif Warna Kuning;
- 1 (satu) Unit Handphone Type Oppo A31 Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type Revo Warna Hitam dengan nomor Polisi BM 4408 GH;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Indrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habibi Kurniawan, Br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Supriadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik624