- Menyatakan Terdakwa I. AGUSTINUS HUTAGAOL Alias AGUS Bin HISAR HUTAGAOL Terdakwa II. BAHARI NATAL SITORUS Alias BAHARI Bin MULLER SITORUS, Terdakwa III. ANDRE DANIEL SIMORANGKIR Alias ANDRE Bin EDISON SIMORANGKIR, Terdakwa IV. AGUS MARLIANTO Alias AGUS Bin LASIMIN, dan Terdakwa V. EDI SARWANTO Alias EDI Bin PANUT SASMOKO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Melakukan Pemalsuan surat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AGUSTINUS HUTAGAOL Alias AGUS Bin HISAR HUTAGAOL Terdakwa II. BAHARI NATAL SITORUS Alias BAHARI Bin MULLER SITORUS, Terdakwa III. ANDRE DANIEL SIMORANGKIR Alias ANDRE Bin EDISON SIMORANGKIR, Terdakwa IV. AGUS MARLIANTO Alias AGUS Bin LASIMIN, dan Terdakwa V. EDI SARWANTO Alias EDI Bin PANUT SASMOKO oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 66 (enam puluh enam) lembar VCF tanggal 13 Juli 2018 (terlampir dalam berkas perkara);
- 63 (enam puluh tiga) lembar VCF tanggal 10 Juli 2018 (terlampir dalam berkas perkara);
- 16 (enam belas) lembar VCF tanggal 16 Juli 2018 (terlampir dalam berkas perkara);
- 1 (satu) buah lembar surat laporan stock inti sawit di PT. Wilmar Nabati Indonesia tanggal 18 Agustus 2018. (terlampir dalam berkas perkara);
- Fotocopy Surat Keputusan tentang Pengangkatan Karyawan tetap dari PT. Wilmar Nabati Indonesia- Dumai dan juga PT. BUKIT KAPUR REKSA, yaitu antara lain :
- Surat Keputusan Nomor 053/SKPKT-HRD/WINA-PLTG/IX/2014 tertanggal 8 September 2014 yaitu atas nama Agustinus Hutagaol NIK 6214021265, dengan jabatan sebagai Sampling Boy bagian Laboratorium;
- Surat Keputusan Nomor : 104/BKR-HRD/SK/II/2009 tertanggal 01 Maret 2009 yaitu atas nama ANDRE DANIEL. S. NIK BKR-2-06-07-479, dengan jabatan sebagai JR. ANALYST bagian QA;
- Surat Keputusan Nomor : 01/WBI-HRD/SK/V/2013 tertanggal 07 Mei 2013 yaitu atas nama EDI SARWANTO NIK 6212016558, dengan jabatan sebagai Operator bagian Sodium Mixing Plant;
- Surat Keputusan Nomor : 3343/WINA-HRD/SK/XII/2010 tertanggal 01 Desember 2010 yaitu atas nama AGUS MARLIANTO NIK 6295000766, dengan jabatan sebagai ANALYST bagian Labor;
- Surat Keputusan Nomor : 196/WINA-HRD/SK/XII/2010 tertanggal 01 Desember 2010 yaitu atas nama BAHARI SITORUS NIK 6295000689, dengan jabatan sebagai SR. ANALYST bagian Laboratorium;
- 1 (satu) buah flash disk yang berisi rekaman CCTV Labor tanggal 10 Juli 2018, 13 Juli 2018, dan 16 Juli 2018;
Putusan PN DUMAI Nomor 303/Pid.B/2018/PN Dum |
|
Nomor | 303/Pid.B/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Wilmar Nabati Indonesia melalui saksi JONLIHARSEN DAMANIK Alias JON; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.B/2018/PN Dum
Statistik896