- Menyatakan Terdakwa H. Noerbayan,St Bin H. Nur Amin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama,3 (tiga) Tahun ; ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima pembelian Invoice CV Al Ishlah (H. NOERBAYAN, ST pada CV Putra Rezeki Agung (DEIS HANDIKA pengiriman tanah merah proyek PLTU Sumur Adem Indramayu sebesar Rp. 1.302.674.000,- tanggal 03 Mei 2018.
- 2 (dua) lembar asli Surat perjanjian Kerjasama (Pengurusan tanah merah) antara H. NOERBAYAN, ST dengan H. ENDA HENRAWAN, tanggal 02 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar asli tanda terima berupa Invoice No. 004/PT EF/30/V/2018, 1017 rental mobil tronton periode tanggal 30 Mei 2018, tagihan dari PT. ENGGAL FAMILY kepada H. HOERBAYAN, ST sebesar Rp. 39.600.000,- beserta 4 (empat) lembar foto copy lempiran rincian.-
- 1 (satu) lembar asli tanda terima berupa Invoice No. 002/PT EF/22/V/2018, 1017 rental mobil tronton periode 22 Mei 2018, tagihan dari PT. ENGGAL FAMILY kepada H. NOERBAYAN, ST sebesar Rp. 553.575.000,- beserta 6 (enam) lembar photocopy lampiran rincian.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima berupa Invoice No. 003, 1017 rental mobil tronton periode tanggal 21 Mei 2018 sampai dengan 27 Mei 2018, tagihan dari PT. ENGGAL FAMILY kepada H. NOERBAYAN sebesar Rp. 234.300.000,- beserta 5 (lima) lembar photocopy lampiran rincian.-
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengalihan Rekening No. 007/PRA-TPI/V/2018, tanggal 02 Mei 2018.
- 3 (tiga) lembar Asli Perjanjian Kesepakatan Kerjasama tanggal 02 Mei 2018.;
- ikembalikan kepada Saksi Moch. Abidinoer Ally Bin Kh. Alimuniri;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 161/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 161/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Anir Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik660