- Menyatakan terdakwa Edo Hapriyatna als Edo Bin Aris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan, menjual dan menjadi perantara Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edo Hapriyatna als Edo Bin Aris dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun Dan denda sebesar Rp2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti
- 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto akhir 38,9542 gram sisa hasil pemeriksaan BNN RI yang sebelumnya berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih didalam dompet warna merah muda dengan berat netto awal 38,9994 gram.
- 1 (satu) buah dompet merah muda bergambar kucing didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto akhir 3,7413 gram sisa hasil pemeriksaan BNN RI yang sebelumnya berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 3,7646 gram.
- 6 (enam) bungkus kecil plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto akhir 3,1170 gram sisa hasil pemeriksaan BNN RI yang sebelumnya berupa6 (enam) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 3,3066 gram.
- 1 (satu) unit timbangan elektronik,
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih..
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu Rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Anir Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik120