- Menyatakan Terdakwa ZUL HERMANTO Als HERMAN LEGOP Bin (Alm) M. JAFAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZUL HERMANTO Als HERMAN LEGOP Bin (Alm) M. JAFAR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Speed Boat Fiber Ocean VIII tanpa mesin;
- 4 (empat) Buah Jerigen kosong berwarna Biru ukuran 25 Liter yang bertuliskan 3015;
- 1 (satu) Ember kecil berisi sisa Cat berwarna Hijau;
- 1 (satu) buah KUAS Cat ukuran 4 Inci;
- 2 (dua) Buah Stinles Sttel relling Speed Ocean VIII dengan ukuran + 6 (enam) meter;
- 1 (satu) Bundel Dokumen atau Surat berisi data Speed Ocean VIII;
- 1 (satu) unit barang perkakas berupa Tang dengan gagang berwarna kuning hitam yang ada bercak putih dan bekas potongan kecil di baigan gagangnya;
- 1 (satu) utas Tali kecil berwarna putih dengan motif garis biru dan merah panjang 5 (lima) meter;
- 1 (satu) utas tali besar berwarna putih panjang 5 (lima) meter;
- 1 (satu) buah Jerigen warna Hitam dengan merek YamahLube berisikan Oli;
- 1 (satu) buah Jerigen Minyak warna Putih berisi BBM 2 (dua) Liter;
- 2 (dua) lembar Foto copy Berita Acara Penemuan Barang speed ocean VIII tertanggal 23 Februari 2018;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Nomor : Sprin / 730 / III / HUK.6.6 / 2018 tertanggal 27 Maret 2018;
- 1 (satu) unit mesin Speed Boad warna Hitam dengan lambang ?S? merk SUZUKI 200 PK dengan tutup mesin yang sudah di tempelkan stiker bertuliskan YAMAH ENDURO;
Putusan PN DUMAI Nomor 307/Pid.B/2018/PN Dum |
|
Nomor | 307/Pid.B/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Bustami Siregar Als Tami Als Tameng Bin Ucok Nahar Siregar; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.B/2018/PN Dum
Statistik454