- Menyatakan Terdakwa SUPARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram Dengan Permufakatan Jahat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang masing-masing didalamnya berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 172,13 (seratus tujuh puluh dua koma satu tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 168,14 (seratus enam puluh delapan koma satu empat) gram, dengan perincian dan diberi kode sebagai berikut:
- Kode 1 = 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 79,91 (tujuh puluh semilan koma Sembilan satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 78,04 (tujuh puluh delapan koma nol empat) gram.
- Kode 2 = 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 92,22 (Sembilan puluh dua koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 90,10 (Sembilan puluh koma satu nol) gram
- 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam;
- 1 (satu) lembar Boardingpass pesawat Citilink atas nama SUPARLAN, Depart : Jakarta, Arrive : Lombok dan Flight no : QG 640 tanggal 30JAN21 ;
- 1 (satu) buah KTP atas nama SUPARLAN dengan NIK : 5203063112710082;
- 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN nomor : 40 / CYTO / I / 2021 dari Laboratorium Klinik ?CYTO? Jl. Basuki Rahmat No. 60 Praya atas nama SUPARLAN;
- 1 (satu) buah dompet merk PLANET OCEAN warna hitam berisi uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang seluruhnya pecahan Rp.50.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar
Putusan PN PRAYA Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nely Nailufah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan Kepada Penyidik BNNP NTB untuk dipergunakan dalam pengungkapan Perkara An. AYUB; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik9441