- Menyatakan Terdakwa M. RIZAL SETIAWAN Alias RIZAL Bin M. ZAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram Dengan Permufakatan Jahat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang masing-masing didalamnya berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 175,79 (seratus tujuh puluh lima koma tujuh Sembilan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 171,56 (seratus tujuh puluh satu koma lima enam) gram, dengan perincian dan diberi kode sebagai berikut:
- Kode 1 = 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 86,75 (delapan puluh enam koma tujuh lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 85,87 (delapan puluh lima koma delapan tujuh) gram;
- Kode 2 = 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 89,04 (delapan puluh Sembilan koma nol empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 85,69 (delapan puluh lima koma enam sembilan) gram.
- 1 (satu) buah Hp android merk LG warna Coklat;
- 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) lembar Boardingpass Lion Air an. SETIAWAN M. RIJAL tujuan Lop ? Surabaya JT 0645 V;
- 1 (satu) lembar Boardingpass Lion Air an. SETIAWAN M. RIJAL tujuan Surabaya ? Medan Kuala Namu JT 0973;
- 1 (satu) lembar Boardingpass Citilink an. SETIAWAN/M. RIJAL Depart Kuala Namu Arrive Jakarta No. QG 921;
- 1 (satu) lembar Boardingpass Citilink an. SETIAWAN/M. RIJAL Depart Jakarta Arrive Lombok No. QG 640;
- 2(dua) lembar Uang tunai masing-masing Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Putusan PN PRAYA Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Emalia Pramita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan Kepada Penyidik BNNP NTB untuk dipergunakan dalam pengungkapan perkara lain An. AYUB; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik7822