- Menyatakan Terdakwa Ali Arifin, ST., Bin Sukoyo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ali Arifin, ST., Bin Sukoyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAMBI Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
|||||||
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Tahun | 2021 | ||||||
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN JAMBI | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni | ||||||
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota H. Adly, Hakim Anggota Erika Sari Emsah Ginting | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
4. sd 228, Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atasnama Ir. Saryono; 6. Uang Tunai sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Virtual Account PT. Bank Mandiri Tbk. Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 88306499999920226 sesuai bukti pembayaran 88306 Kejagung Nomor transaksi 6752192007071225207871 dan Validasi 12600 12600911260005 38 08 tanggal 07/07/2020 melalui Bank Mandiri (Persero Tbk. Cabang Jakarta Falatehan, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara untuk disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tebo, sedangkan terhadap 1 (satu) lembar bukti setor dari Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Falatehan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Uang Tunai sebagai titipan dari Terdakwa sebesar Rp3.706.610.664,00 (tiga milyar tujuh ratus enam juta enam atus sepuluh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara untuk disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tebo; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
||||||
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb
Statistik32387