- Menyatakan Terdakwa DENI KRISWARDANA Bin ZAINAL MAWAKIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebanyak Rp300.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.722.489.772,29 (dua miliar tujuh ratus dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah koma dua puluh sembilan sen), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Induk) Nomor : 620/107/Kontrak/PNK-JLMN/BM-DPU/2013 tanggal 6 September 2013 Pengaspalan Jalan Muara Niro - Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo.
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Anak I) Nomor: 620/112/KONT/PNK-P.11/BM-DPU/2013 tanggal 9 September 2013 Pengaspalan Jalan Muara Niro - Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo (1 bundel).
- Asli Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Anak II) Nomor : 620/145/KQNT/RNK-RJL1/BM-DRU/2Q13 tanggal 21 .Oktober 2013 Pengaspalan Jalan Muara Niro - Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo.
- Asli Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Anak III) Nomor : 620/2/KONT/PNK-P.2/BM-DPU/2014 tanggal 17 Januari 2014 Pengaspalan Jalan - Muara Niro - Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo.
- Foto Copy yang dilegalisir Addendum 01 Nomor : 620/21.1/ADD.01/KONT/PNK-P.2/BM-DPU/2014 tanggal 01 April 2014 Pengaspalan Jalan Muara Niro - Muara Tabun Kabupaten Tebo.
- sd 210, digunakan dalam perkara atas nama Mushasi Pangeran Batara
Putusan PN JAMBI Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erika Sari Emsah Ginting, M.hbr Hakim Anggota H. Amir Aswan |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb
Statistik14337