- Menyatakan Terdakwa Ir. Saryono Bin Wirodihardjo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Saryono Bin Wirodihardjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAMBI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
|||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb | ||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAMBI | ||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni | ||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota H. Adly, Hakim Anggota Erika Sari Emsah Ginting | ||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini | ||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb
Statistik19155