- Menyatakan Terdakwa MUSASHI PANGERAN BATARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebanyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Induk) Nomor : 620/107/Kontrak/PNK-JLMN/BM-DPU/2013 tanggal 6 September 2013 Pengaspalan Jalan Muara Niro - Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo.
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Anak I) Nomor: 620/112/KONT/PNK-P.11/BM-DPU/2013 tanggal 9 September 2013 Pengaspalan Jalan Muara Niro - Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo (1 bundel).
- Asli Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Anak II) Nomor : 620/145/KQNT/RNK-RJL1/BM-DRU/2Q13 tanggal 21 .Oktober 2013 Pengaspalan Jalan Muara Niro - Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo.
- Asli Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Anak III) Nomor : 620/2/KONT/PNK-P.2/BM-DPU/2014 tanggal 17 Januari 2014 Pengaspalan Jalan - Muara Niro - Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo.
- Foto Copy yang dilegalisir Addendum 01 Nomor : 620/21.1/ADD.01/KONT/PNK-P.2/BM-DPU/2014 tanggal 01 April 2014 Pengaspalan Jalan Muara Niro - Muara Tabun Kabupaten Tebo.
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Bidang Bina Marga DPU Kab. Tebo Kuasa Pengguna Anggaran Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Nomor : 620/79/BM-DPU/2014 tanggal 20 Maret 2014 Perihal Addendum Kontrak Pekerjaan.
- Asli Surat Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PHO/FHO Kegiatan Peningkatan Jalan Pekerjaan Paket 2 Nomor : 03//PPPK/PNK- P.2/BM-DPU/2014 tanggal 28 Maret 2014 perihal Laporan Proses Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
- Asli Addendum 01 Nomor : 620/21.1/ADD.01/KONT/PNK-P.2/BM- DPU/2014 tanggal 1 April 2014 Pekerjaan Paket 2 Pengaspalan Jalan Muara Niro - Muara Tabun VII Koto (Mou).
- Asli Design Mix Formula (AC-WC) Kegiatan Peningkatan Jalan Paket 2 Peningktan Jalan Muara Tabun-Muara Niro Kabupaten Tebo Tahun 2014.
- Asli Design Mix Formula Perkerasan Klas A Kegiatan Peningkatan Jalan Paket 2 Peningktan Jalan Muara Tabun-Muara Niro Kabupaten Tebo Tahun 2014.
- Foto Copy yang dilegalisir Design Mix Formula Beton K-175 Kegiatan Peningkatan Jalan Paket 2 Peningkatan Jalan Muara Tabun-Muara Niro Kabupaten Tebo Tahun 2014.
- Foto Copy yang dilegalisir Design Mix Formula Beton K-250 Kegiatan Peningkatan Jalan Paket 2 Peningktan Jalan Muara Tabun-Muara Niro Kabupaten Tebo Tahun 2014.
- Foto Copy yang dilegalisir Design Mix Formula Klas C Kegiatan Peningkatan Jalan Paket 2 Peningktan Jalan Muara Tabun-Muara Niro Kabupaten Tebo Tahun 2014.
- Dst..
Putusan PN JAMBI Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erika Sari Emsah Ginting, M.hbr Hakim Anggota H. Amir Aswan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan biaya kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb
Statistik21244