- Kwitansi pertama Tanggal 01 September 2018 sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pelaksaan pekerjaan rehab SMPN 1 Jatisari yang ditandatangani oleh Sdri.Nenen Endriyani.
- Kwitansi kedua Tanggal 08 Oktober 2018 memberikan uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelaksaan pekerjaan rehab SMPN 1 Jatisari yang ditandatangani oleh Sdri.Nenen Endriyani.
- Kwitansi ketiga Tanggal 11 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pelaksaan pekerjaan rehab SMPN 1 Jatisari yang ditandatangani oleh Sdri.Nenen Endriyani.
- Kwitansi keempat Tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelaksaan pekerjaan rehab SMPN 1 Jatisari yang ditandatangani oleh Sdri.Nenen Endriyani.
- Kwitansi kelima Tanggal 26 November 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) titipan uang buat paket urap BM yang ditandatangani oleh Sdri.Nenen Endriyani.
- Kwitansi keenam Tanggal 28 November 2018 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) titipan uang pekerjaan yang ditandatangani oleh Sdri.Nenen Endriyani.
- Kwitansi Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 22.000,000,- (dua puluh dua juta rupiah) belanja valve pengadaan penda / bag. Umum yang ditandatangani oleh Sdr.Pupung.
- Kwitansi Tanggal 10 Desember 2018 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdri.Nenen Endriyani.
- Kwitansi Pada tanggal , bulan, dan tahun saksi memberikan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdri.Nenen Endriyani.
- 1 (satu) lembar RAB (Rencana anggaran biaya) untuk pembangunan / rehab Ruang kelas SMP.N 1 Jatisari T.A 2018 Kabupaten Karawang.
- Satu lembar RAB untuk pembangunan rehabilitasi ruang SDN waluya 1 Kec.Waluya I TA 2018 Kab.Karawang.
Putusan PN KARAWANG Nomor 29/Pid.B/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 29/Pid.B/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Jazuri.., Br Hakim Anggota Noviyanto Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Nenen Endriyani Binti Yaya Sukendar dan Terdakwa II Pupung Sulaksono Bin Saheri Sukmono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penggelapan?. 2.Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Nenen Endriyani Binti Yaya Sukendar selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II Pupung Sulaksono Bin Saheri Sukmono selama 2 (dua) tahun dan 6 enam bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4.Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Saksi Sukarsih Binti H Olim. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2020/PN Kwg
Statistik340