- Menyatakan Terdakwa I Dikdik Apriatna Als Dikdik Bin Odang dan Terdakwa II Iyan Sutisna Als Iyan Bin H. Amat (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I Dikdik Apriatna Als Dikdik Bin Odang dan Terdakwa II Iyan Sutisna Als Iyan Bin H. Amat (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Ubdang RI Nomor 35 tahun 2009;.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dikdik Apriatna Als Dikdik Bin Odang dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan Terdakwa II Iyan Sutisna Als Iyan Bin H. Amat (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima)Tahun dan ditambah masing-masing terdakwa dengan pidana denda Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 121,1804 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih milik Terdakwa I Dikdik Apriatna;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam milik terdakwa I Dikdik Apriatna1
Putusan PN KARAWANG Nomor 11/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Jazuri.. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noviyanto Hermawan, Hakim Anggota Elvina |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Iyen Daliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik410