- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 10/Pdt.GS/2020/ PN.Kwg dalam register perkara;
- Memerintahkan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 121.000,- (terbilang seratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN KARAWANG Nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 10/Pdt.G.S/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dian Triastuty |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dian Triastuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Patar Ferdinand.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan didalam Pasal 1 ayat (1) bahwa yang dimaksud Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana; Menimbang, bahwa lebih lanjut mengenai syarat-syarat untuk dapat dikatakan suatu gugatan yang diajukan adalah termasuk kedalam gugatan sederhana telah termuat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No 2 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dalam PERMA No 4 tahun 2019 tentang perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa didalam Pasal 11 PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, telah mengatur mengenai Pemeriksaan Pendahuluan terhadap suatu gugatan yang diajukan apakah merupakan gugatan sederhana atau tidak (mengenai syarat-syaratnya dan mengenai sederhana/tidak pembuktiannya) dan memberikan kewenangan kepada Hakim untuk mengeluarkan suatu penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bukanlah gugatan sederhana; Menimbang, bahwa satu diantara obyek pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai domisili hukum para pihak yaitu harus berada dalam daerah hukum yang sama namun dengan pengecualian sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 secara khusus dan terbatas mengatur dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka Penggugat dalam mengajukan gugatan sederhana menunjuk kuasa yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat; Menimbang, bahwa pertimbangan hukum di atas dan dihubungkan dengan tempat tinggal Penggugat dan domisili Kuasa Penggugat diperoleh fakta hukum yaitu Penggugat bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Karawang dan sama dengan wilayah tempat tinggal Tergugat sedangkan domisili Kuasa Penggugat sebagaimana tercantum dalam kop surat dan komparasi surat gugatan ternyata berada di luar wilayah Kabupaten Karawang atau tepatnya berdomisili di wilayah Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa atas fakta hukum di atas dan dikorelasikan dengan syarat formal sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 maka Hakim berpendapat gugatan ini tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan sederhana sebagaimana diatur PERMA Nomor 2 tahun 2015 juncto PERMA Nomor 4 tahun 2019 atau dengan kata lain Hakim berpendapat perkara ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) PERMA No. 2 Tahun 2015 Juncto PERMA NO 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G.S/2020/PN Kwg
Statistik370