- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 8/Pdt.GS/2020/ PN.Kwg dalam register perkara;
- Memerintahkan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 121.000,- (terbilang seratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN KARAWANG Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 8/Pdt.G.S/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ahmad Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti Mukhanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang ------- isi pertimbangan disini------- Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sed Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui forum gugatan sederhana adalah khusus terhadap perkara perdata yang bersumber dari hubungan hukum yang sederhana sehingga secara konseptual diberlakukannya aturan hukum gugatan sederhana adalah realisasi atau perwujudan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan karena apabila diselesaikan melalui gugatan perdata sebagaimana diatur dalam HIR dan peraturan lain mengenai hukum acara perdata justru berpotensi menciptakan ketidakadilan terutama keadilan prosedural karena adanya berbagai upaya hukum bahkan upaya hukum luar biasa sehingga guna menghindari terciptanya kondisi demikian sekaligus realisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 khususnya mengenai reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat maka dibuat terobosan hukum melalui penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court); Menimbang, bahwa aturan hukum mengenai penyelesaian sengketa acara cepat belum diatur dalam berbagai ketentuan hukum dan perundang-undangan sehingga Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan membuat aturan hukum bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila belum cukup diatur dalam perundang-undangan dalam rangka mengisi kekurangan atau kekosongan hukum dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa secara hukum keberlakuan PERMA Nomor 2 tahun 2015 berkedudukan sebagai aturan khusus (lex specialis) yang secara khusus dan terbatas mengatur mengenai tahapan penyelesaian gugatan sederhana. Dalam konteks ini, satu diantara aturan khusus tersebut adanya tahapan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim terkait dengan syarat formal untuk menentukan gugatan yang akan disidangkan termasuk klasifikasi gugatan sederhana atau tidak termasuk karena tidak memenuhi syarat formal; Menimbang, bahwa seiring keberlakuan PERMA Nomor 2 tahun 2015 ternyata dalam praktik terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan sehingga sebagai antisipasi sekaligus solusi atas kondisi demikian Mahkamah Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa satu diantara obyek pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai domisili hukum para pihak yaitu harus berada dalam daerah hukum yang sama namun dengan pengecualian sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 secara khusus dan terbatas mengatur dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka Penggugat dalam mengajukan gugatan sederhana menunjuk kuasa yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat; Menimbang, bahwa pertimbangan hukum di atas dan dihubungkan dengan tempat tinggal Penggugat dan domisili kuasa Penggugat diperoleh fakta hukum yaitu Penggugat bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Karawang dan sama dengan wilayah tempat tinggal Tergugat sedangkan domisili kuasa Penggugat sebagaimana tercantum dalam kop surat dan komparasi surat gugatan ternyata berada di luar wilayah Kabupaten Karawang atau tepatnya berdomisili di wilayah Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa atas fakta hukum di atas dan dikorelasikan dengan syarat formal sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 maka Hakim berpendapat gugatan ini tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan sederhana sebagaimana diatur PERMA Nomor 2 tahun 2015 juncto PERMA Nomor 4 tahun 2019 atau dengan kata lain Hakim berpendapat perkara ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G.S/2020/PN Kwg
Statistik420