- Menyatakan terdakwa Primadiar Putra Swana Dwipa Bin Asep Nursyamsu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?orang yang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Primadiar Putra Swana Dwipa Bin Asep, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna merah nomor imei 357350092986635, dengan nomor sim card Telkomsel 08119944755;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna hitam seri 1 : 356961095569078, nomor seri 2 356961095669076, dengan nomor sim card 08164621121;
- 1 (satu) unit handphone dengan merk OPPO tipe F9 warna biru, nomor imei 1 : 862404041824658, imei 2 862404041824641 berikut sim card nomor 085211309549;
- 1 (satu) unit handphone dengan merk VIVO Y71 warna hitam, dengan nomor panggilan 087805304050 dengan imei 1 : 869723039242059, imei 2 : 869723039242042;
- 1 (satu) sim card 3 (three) dengan nomor 0895330402020;
- 1 (satu) buah akun Instagram dengan nama saeful_phopong;
- 1 (satu) unit handphone dengan merk OPPO type F9 warna ungu galaxy nomor imei 1 : 869597040970498, imei 2 : 869597040970480, berikut sim card simpati nomor 081382559424 dan memory card;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type A8+ warna hitam nomor imei 1 : 355123090065039/01. Imei 2 : 355124090065037/02 berikut sim card 3 (three) 089620123845;
- 1 (satu) unit handphone Iphone 8+ warna Rose Gold White imei 356709080644897, sim card indosat M3 nomor 08585773384616;
Putusan PN KARAWANG Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aswin Arief, Hakim Anggota Diah Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: David Sidabalok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Deden Andi Kurniawan; Dikembalikan kepada Saksi Khoerunnisa; Dikembalikan kepada Saksi Fintan Purnamasari; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik3000