- Menyatakan terdakwa JENNY ANGGRAENI Binti KARNEDI ALIFIAH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? sebagai orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primaer Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
- Membebaskan terdakwa JENNY ANGGRAENI Binti KARNEDI ALIFIAH dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa JENNY ANGGRAENI Binti KARNEDI ALIFIAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagai orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagai mana dalam dakwaan subsidair pasal 112 ayat (1) uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JENNY ANGGRAENI Binti KARNEDI ALIFIAH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah alat hisap shabu bong.
- 1 (satu) buah timbangan.
- 18 (delapan) bungkus plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah plastik yang berisi plastik klip bening kosong ukuran sedang.
- 4 (empat) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah kotak plastik yang berisi pirek kaca.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi jarum.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
- 1 (buah) meja kayu
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 5 (lima) paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 5 (lima) paket kecil dibungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 4 (empat) paket kecil dibungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink.
- 1 (satu) buah bekas kotak rokok Gudang Garam Merah.
- 1 (satu) buah HP Samsung Lipat warna hitam.
- 2 (dua) buah Buku.
- 1 (dua) dompet warna hitam merk Gucci.
- Uang tunai Rp 6.000.000.
Putusan PN JAMBI Nomor 799/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 799/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnakan.) Dirampas untuk Negara. 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 799/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik313