- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD PAJAR bin MOH. MUCHTAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelepan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair yaitu Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat kuasa LUIVINA SUTANTO mengurus pelapor insiden penggelapan uang PT. ANUGERAH VATA ABADI oleh M. PAJAR.
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan karyawan tetap sdr. M. PAJAR sebagai Operasional Manager di PT. ANUGERAH VATA ABADI pada tanggal 31 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengangkatan karyawan tetap sdr M. PAJAR sebagai staff operasional di PT. ANUGERAH VATA ABADI pada tanggal 1 april 2015.
- 1 (satu) lembar uraian pekerjaan operasional manager, unit pelaksanaan teknis managemen kantor pusat PT. ANUGERAH VATA ABADI.
- 2 (dua) lembar fotocopy slip gaji karyawan lapas kelas II A jambi bulan juni dan juli a.n M. PAJAR jabatan operasional manager total pendapatan sebesar Rp. 6.200.00,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan M. PAJAR mengakui telah menggelapkan uang PT. ANUGERAH VATA ABADI sebesar Rp. 93.972.274,-.
- 1 (satu) Lembar fotocopy berita acara pemeriksaan fisik kas hari pada hari selasa tanggal 2 juni 2020 dengan selisih kas sebesar Rp. 93.972.274,- yang menyerah a.n IMAM SYUHADA yang mengetahui M. PAJAR dan GRESTIAN.
- 1 (satu) lembar fotocopy perhitungan uang tunai oleh kasir IMAM SYUHADA sebesar Rp. 37.819.000,- diketahui oleh M. PAJAR.
- 9 (sembilan) lembar rekening tahapan BANK BCA an. LIVINA SUTANTO dari bulan maret 2020 hingga juni 2020.
- 18 (delapan belas ) lembar BUKU BANK koperasi lapas kelas II A jambi dari 1 april 2020 s/d 1 juni 2020.
- Penerimaan penjualan dari 1 april sampai 1 juni 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar baiya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 740/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 740/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 740/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik8111