- Menyatakan Terdakwa Reno Sahriyal Bin Rudi Hartono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta melakukan perbuatan, pengelolaan perikanan di wilayah Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 127.000 (seratus dua puluh tujuh ribu) ekor Benih Lobster jenis pasir.
- 2.466 (dua ribu empat ratus enam puluh enam) ekor Benih Lobster jenis mutiara.
- 1 (satu) buah kolam penampungan dari plastik terpal warna biru.
- 1 (satu) set mesin pompa air.
- 1 (satu) batang pipa air.
- 2 (dua) set tabung oksigen.
- 5 (lima) buah keranjang takir.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe 103 warna biru dongker lis orange.
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung lipat warna hitam tipe GT E1272.
- 1 (satu) buah buku catatan cover warna coklat.
- 1 (satu) unit Chiller (water cooler) merek RESUN tipe C-500 warna putih.
- 1 (satu) unit portabel Refractometer (Salinometer) merek ATC.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe TA-1017 warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe 105 warna biru.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 0201350963 atas nama AKHIARMANSYAH.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA nomor kartu 6019001749591628.
- 1 (satu) pak plastik bening untuk Packing.
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo tipe F1s warna putih body gold.
- 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Daihatsu terrios warna silver nomor polisi B 1947 FFZ
Putusan PN JAMBI Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dilepasliarkan Baby Lobster ke alam denganlokasipulau pandan kawasan TWP pulau PIEH. (Berita Acara Pelepasliaran Benih Bening Lobster (panulirus spp) Nomor : 07/PELEPASLIARAN/ WASPADAL/19.0/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh RIKI ADI PUTRA selaku penanggung jawab). Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik8521