- Menyatakan Terdakwa I. Wardin Alias Cacing Bin Karsan dan Terdakwa II. Dede Nabawi Alias Debleng Bin Ajid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. Wardin Alias Cacing Bin Karsan dan Terdakwa II. Dede Nabawi Alias Debleng Bin Ajid dari dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Wardin Alias Cacing Bin Karsan dan Terdakwa II. Dede Nabawi Alias Debleng Bin Ajid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan Terhadap Orang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis Golok dengan gagang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah pakaian jenis jaket bahan parasit warna abu-abu merk Pir Curl dalam keadaan sobek;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tanpa plat nomor polisi;
- 2 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
Putusan PN KARAWANG Nomor 478/Pid.B/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 478/Pid.B/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elvina, Br Hakim Anggota M. Jazuri.. |
Panitera | Panitera Pengganti Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 478/Pid.B/2019/PN Kwg
Statistik120